Ternate, 7/10 (Antara Maluku) - Polres Ternate, Maluku Utara, menghentikan penyelidikan kasus pengunggah video polisi lalulintas saat menerima suap ke youtube dengan tersangka Adlun Fiqri.

"Kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polres Ternate dengan tersangka Adlun dihentikan karena anggota Polantas setempat, Bripka J Afandi, selaku pelapor mencabut pengaduannya pada 5 Oktober 2015," kata Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar, di Ternate, Selasa.

Penghentian penyelidikan ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Begitu pun, Adlun dan Afandi sudah menyatakan damai.

Anggota LBH Maluku Utara, Maharani Carolina SH yang juga Kuasa Hukum Adlun membenarkan kalau kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan Bripka Afandi, sudah mencabut laporannya sehingga keluar SP3 terhadap kasus tersebut.

Pernyataan damai yang berlangsung di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate itu dihadiri salah satu pengacara LBH, Yahya Mahmud.

Kasus Adlun yang menggunggah video berjudul "kelakuan Polisi menerima suap", telah diselesaikan secara kekeluargaan antara Adlun sebagai terlapor dengan Bripka Afandi sebagai pelapor.

Penyelesaian damai itu diawali pertemuan antara keduanya pada Minggu (4/10) lalu.

Sebelumnya Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain, termasuk pihak yang ikut berperan memediasi kasus Adlun.

Selain meminta penangguhan penahanan Adlun, dia juga juga menyarankan agar anggota Polantas mencabut laporannya terhadap Adlun.

Kini mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu telah resmi bebas dari kurungan polisi.

Penyidik Polres Ternate sebelumnya bersikeras menjerat Adlun dengan pasal Undang Undang ITE setelah dia mengunggah video di Youtube.

Bahkan, Polantas yang ada di video itu mengklaim menerima uang dari pelanggar lalulintas Rp115 ribu untuk diserahkan ke pengadilan.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015