Ambon (ANTARA) - Anggota Polantas Polresta Pulau Ambon Bripka NMS alias Novi yang terlibat perkelahian dengan anggota TNI pada November 2021 divonis satu bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melanggar pasal 352 KUHP.
"Menghukum terdakwa selama satu bulan penjara, namun tidak ditahan dan menjalani masa percobaan selama tiga bulan dengan catatan bila terlibat masalah maka yang bersangkutan langsung ditahan," kata hakim tunggal PN setempat, Orpha Martina di Ambon, Jumat.
Terdakwa disidangkan secara tindak pidana ringan karena melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Bertindak selaku penuntut umum adalah Kasubdit Bidang Hukum Polda Maluku Maks Manusiwa dan kawan-kawan.
Baca juga: Warga Tulehu sepakat bantu Polresta Ambon ungkap pelaku bentrokan
Sementara Prada BK yang terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Jalan Rijali, tepatnya depan Pos Mutiara, hadir sebagai saksi.
Prada BK juga telah diproses hukum secara internal di kesatuannya dan sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Makassar, Sulsel.
Kasubdit Bidang Hukum Polda Maluku Maks Manusiwa mengatakan proses persidangan secara tipiring atas terdakwa hari ini bukanlah perkara koneksitas karena tidak melibatkan anggota TNI.
Adu jotos antara Prada BK dengan Bripkan NMS dan Bripka Z terjadi pada 21 November 2021 sempat viral di media sosial, namun persoalan ini langsung diselesaikan pimpinan TNI dan Polri di daerah ini untuk mendamaikan.
Kapolresta Pulau Ambon Komisaris Besar Polisi Raja Arthur Simamora bersama Kabid Humas Polda Maluku dan Kapendam XVI/Pattimura saat itu Kolonel Arhanud Adi Prayogo langsung mendatangi Markas Pomda XVI/Pattimura dan mendamaikan anggota mereka yang terlibat adu jotos.
Baik Kapendam Patimura maupun Kabid Humas Polda Maluku menyatakan persoalannya telah diselesaikan secara damai, tetapi proses hukum secara internal di institusi masing-masing tetap jalan.
Baca juga: Kapolresta: jadikan sumpah pemuda momentum semangat membangun bangsa