Ternate, 2/10 (Antara Maluku) - Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Maluku Utara, Prof. DR. Husen Alting,SH,MH akan menyiapkan bantuan hukum bagi mahasiswanya, Aldun Fitri yang ditetapkan tersangka karena mengunggah seorang oknum Polantas di Ternate menerima suap.
"Kami memiliki Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) untuk membantu melakukan pendampingan apabila diminta Aldun yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Ternate karena mengunggah seorang oknum Polantas menerima suap saat menilang pengendara roda dua," katanya, di Ternate, Jumat.
Pertimbangannya, penahanan Adlun oleh petugas Polres Ternate lantaran mengunggah video seorang oknum polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang kepada pengendara, maka Unkhair siap membantunya.
Selain itu, kata Rektor, permasalahan tersebut masih dikatagorikan sebagai tindak pidana biasa yang tidak ada kaitannya dengan Unkhair.
Tetapi, Unkhair memiliki PKBH yang terbuka untuk siapa saja bisa memanfaatkan untuk meminta bantuan lembaga hukum di Fakultas Hukum, dengan syarat bahwa yang bersangkutan tidak mampu.
"PKBH sudah banyak membantu mereka yang membutuhkan kuasa hukum saat proses persidangan," ujar Rektor.
Terkait dengan penahanan Aldun, dia menjelaskan, Unkhair siap membantu dan tidak mencampuri urusan bersifat pribadi tersebut.
"Sebagai institusi, maka Fakultas Hukum Unkhair siap membantu karena telah melakukan MoU dengan Kemenkum dan HAM. Jadi soal pembiayaan akan dikomplain melalui Kemenhukum dan HAM dengan teknisnya beracara dan secara permohonan langsung ke Pusat Konsultasi lembaga Bantuan Hukum," tegas Rektor.