Ambon, 27/10 (Antara Maluku) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Manumpak Pane minta KPU provinsi dan kabupaten kota serta pihak PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Ambon memanfaatkan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Disayangkan bila sudah menandatangani MoU tetapi tidak dimanfaatkan, dan untuk ke depannya bisa lebih akrab berkoordinasi lewat telepon dan tidak usah terlalu formal untuk konfirmasi hal-hal yang bersifat data," kata Wakajati di Ambon, Selasa.

Pernyataan Wakajati disampaikan dalam acara penandatanganan MoU antara KPU provinsi dan empat KPU kabupaten di Maluku yang menyelenggarakan pilkada serentak 2015, serta MoU dengan pihak PT. PNM (Persero) Cabang Ambon.

Penandatanganan MoU itu dilakukan Wakajati dengan Ketua KPU Maluku Musa Toekan, dan ketua KPU Bursel, KPU Kepulauan Aru, KPU SBT, dan Ketua KPU MBD dengan Kejari masing-masing daerah.

"Harpan kita MoU untuk KPU provinsi dan seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan tahun 2018 terhindar dari persoalan hukum yang tidak bisa diselesaikan," ujarnya.

Kemudian untuk MoU PNM dan Kejaksaan, dirinya yakin di sana banyak sarjana hukum, sama dengan KPU tetapi bukan berarti kita yang paham hukum itu lebih ahli di bidangnya.

Sebab tugas jaksa pengacara negara setiap harinya menanganai berbagai persoalan hukum sehingga sangat tepat dilakukan MoU seperti ini.

Sama halnya dengan seorang pengacara ketika terlibat masalah hukum maka dia akan menggunakan orang lain sebagai kuasa hukum, artinya menolong dirinya sendiri itu paling sulit jadi serahkan kepada yang ahli.

"Kami melihat PNM ini selalu berkaitan dengan masyarakat dan selalu akan terjadi ketentuan hukum yang bersentuhan dengan kita tetapi mudah-mudahan kedepannya tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaan tugas yang mulia dalam memajukan perekonomian masyarakat, bangsa, dan negara," tandas Wakajati.

Bila PNM berencana membuka cabangnya di Kota Tual atau daerah lain pada 2016, tinggal menambahkan saja tekhnisnya boleh di Kejati Maluku atau di Kejari Tual untuk penandatanganan MoU, tetapi secara tidak langsung sudah ada ikatan. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015