Ambon, 19/12 (Antara Maluku) - Pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku yang telah diputuskan oleh Tim Penilaian Akhir (TPA) di Jakarta pada 4 Desember 2015 atas nama Hamin Bin Taher tergantung surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo.

"Kami masih menunggu SK Presiden sehingga jangan dipermasalahkan karena formasi itu telah dilaksanakan Penjabat Sekda Maluku, Anthonius Sihaloho sejak 1 Desember 2015," kata Gubernur setempat, Said Assagaff, saat dikonfirmasi, Jumat.

Penjabat Sekda Maluku itu pun masih bisa mengemban tugas tersebut hingga dua atau tiga bulan ke depan.

"Jadi tidak masalah dengan belum adanya SK Presiden dan hendaknya jangan dipolemikkan karena Penjabat Sekda bekerja optimal," tandasnya.

TPA melalui rapat yang diselenggarakan di Jakarta pada 4 Desember 2015 memutuskan Karo Pemerintahan Setda Maluku, Hamin Bin Thaher menjadi Sekda setempat.

Sebelumnya, keputusan Pansel Sekda Maluku dengan No.01/KEP.PANSEL/JPTM/MAL/2015 tertanggal 17 September 2015 menyatakan yang memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi adalah M.A.S. Latuconsina, ST.MT (Wawali Ambon), Ir.M.Z. Sangadji, M.Si (Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku dan Hallatu Roy, S.Sos. MAP ( Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Selain itu, Ir.Umar Muhammad, MM (Kadis Kehutanan Kabupaten Buru), Dr. Meikyal Pontoh, M.Kes (Kadis Kesehatan Maluku) dan Ir. Hendrik Koedoeboen (staf Balai Besar Kehutanan Makassar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Proses seleksi Sekda Maluku sehubungan Ros Far - Far pada 23 November 2015 berulang tahun yang ke-60. Namun, aturan kepegawaian resminya mengakhiri tugasnya pada 1 Desember 2015.

Gubernur selanjutnya menunjuk Kepala Bappeda Maluku, Anthonius Sihaloho sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Maluku sejak 1 Desember 2015.

Ketua Panitia Seleksi Sekda Maluku, Prof.Dr. Thomas Pentury, M.Si mengemukakan, Pansel bekerja sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ada "anak emas" atau pun titipan dari siapa pun.

Pansel bekerja sesuai ketentuan UU ASN dan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa mencampuri persyaratan telah diputuskan harus lengkap 11 item.

"Soal dokumen masing - masing pelamar itu tidak diatur Pansel yang melakukan seleksi dan mengumumkan kandidat dinyatakan lolos administrasi pada 17 September 2015," tegas Thomas Pentury.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015