Ambon, 1/1 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku telah merehabilitasi 1.107 orang pengguna narkoba selama tahun 2015.

Kepala BNNP Maluku Kombes Pol. M. Arief Dimjati dalam keterangan persnya yang disampaikan melalui Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba AKBP Luther Banne, di Ambon, Kamis, sebanyak 1.107 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi tersebut terjaring melalui proses penjangkauan, razia dan sukarela melaporkan diri.

Dari jumlah tersebut, 1.030 orang yang terdiri 981 orang laki-laki dan 49 orang perempuan tersebut menjalani proses rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Metamorfosa BNNP Maluku.

Hingga kini sedikitnya 27 orang pecandu telah selesai menjalani program rehabilitasi rawat jalan dan tersisa 1.003 orang yang masih dalam proses perawatan.

Sedangkan untuk proses rehabilitasi rawat inap sedikitnya ada 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan yang masih dirawat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Ambon, dan sisanya adalah 64 orang pecandu narkoba yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Ambon.

"2015 adalah tahun pencanangan rehabilitasi 100.000 orang penyalahguna narkotika, dan BNNP Maluku mendapat target 1.222 orang, untuk menunjangnya kami bekerja sama dengan Rindam XVI/Pattimura, SPN, Lapas Klas IIA, RSUD dr Haulussy, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSUD) Tulehu, RSUD Karel Satsuitubun dan Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk beberapa puskesmas induk," katanya.

Ia mengatakan selain merehabilitasi 1.107 orang penyalahguna narkoba, pihaknya sudah mengungkapkan sedikitnya enam kasus narkotika dengan tujuh orang tersangka yang merupakan jaringan nasional, dua kasus di antaranya telah P-21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap.

Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang terungkap itu, BNNP Maluku telah menyita barang bukti 3.884,34 gram ganja dan 0,94 shabu.

"Penindakan kasus narkotika dilakukan tanpa memandang latar belakang, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau status seseorang, ini dibuktikan dengan tertangkapnya salah seorang oknum aparat yang terbukti terlibat dalam kasus," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pihaknya melakukan berbagai upaya diseminasi informasi, advokasi, pembentukan satgas hingga pemeriksaan urine di sekolah, kampus, instansi pemerintah/swasta dan lingkungan masyarakat.

Sepanjang tahun 2015, Seksi Pencegahan telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada sedikitnya 3.036 orang pelajar, 958 orang mahasiswa, 1.267 orang PNS, 464 orang pegawai swasta, dan 5.978 orang masyarakat di seluruh wilayah Maluku.

Sedangkan Seksi Pemberdayaan memberikan penyuluhan kepada 1.717 orang, membentuk 392 orang satgas, dan melakukan pemeriksaan urine terhadap 3.326 orang.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016