Ternate, 21/1 (Antara Maluku) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara membatalkan gelar perkara peningkatan status serta penetapan tersangka kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota Satuan Dalmas Polres Ternate saat insiden 10 Januari 2016.

"Pembatalan menggelar perkara lantaran belum menerima hasil pengujian laboratorium forensik (Labfor) Makassar dan secara umum barang bukti belum diterima," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, setelah dikoordinasikan dengan penyidik, secara umum hasil Labfor belum diterima.

Namun, pelaksanaan uji amunisi delapan selongsong yang dikirim telah selesai dan hasilnya sudah diterima, sehingga tinggal pemeriksaan senjata, termasuk magazien.

Hendry menjelaskan, gelar perkara peningkatan status sekaligus penetapan tersangka akan dilaksanakan jika hasil Labfor sudah diterima penyidik.

"Nanti hasil sudah ada, ditambah petunjuk , maka gelar perkara dan peningkatan status direalisasikan," tandasnya.

Karena sementara menunggu hasil Labfor, lanjutnya, penyidik intensif melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi yang telah 26 orang.

Kasus penembakan warga hingga dua orang tewas menggunakan peluru tajam saat membubarkan bentrok antarkelompok pemuda Kota Baru dan Toboko pada Minggu 10 Januari 2016.

Polda Malut melalui Propam telah menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap Brigpol IJ, Bripda MM, Bripda RR, dan Bripda RY.

Keempat anggota Dalmas Polres Ternate saat ini mendapat hukuman pada tempat khusus selama 21 hari untuk diawasi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016