Ambon, 27/1 (Antara) - Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Badan Layanan Umum Daerah Kredit Makro (BLUD-KM) di Kota Ambon, Maluku terkendala aturan sebagaimana Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Aturan UU nomor 23 tentang pemerintah daerah membuat kami harus menunggu revisi peraturan pemerintah tentang organisasi perangkat daerah, baru dilakukan pembentukan UPT BLUD-KM," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Rulien Purmiasa, Rabu.

Dikatakan, rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk membentuk UPT BLUD-KM yang berfungsi untuk menyalurkan anggaran kepada kelompok koperasi di kota ini dengan bunga 0 persen.

Badan tersebut dibentuk, karena selama ini usaha mikro tidak bisa berkembang karena tidak ada badan yang menyediakan dana segar secara cepat, dengan bunga yang ringan.

"Badan yang akan dibentuk ini, tugasnya memberikan dana segar kepada warga dalam bentuk kelompok baik itu koperasi maupun usaha kecil lainya, kami berharap dalam waktu dekat dapat segera dibentuk," katanya.

Tahap awaI pembentukan badan dilakukan dengan menyiapkan perencanaan serta menyusun draf guna pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan daerah (Perda), tetapi sebelumnya akan disosialisasikan di setiap kecamatan agar pera pelaku usaha dapat mengetahui. Menurut dia, di Indonesia baru ada dua kota yang terbentuk UPT BLUD-KM, salah satunya Kota Kendari dan hal tersebut terbukti usaha kecil mikro berkembang dengan baik.

"Upaya tersebut membuat kami untuk menindaklanjuuti pembentukannya di Ambon, tetapi hingga saat ini terkendala aturan yang berlaku," tandasnya.

Rulien menyatakan, pihaknya masih menunggu pemerintah pusat menyelesaikan peraturan pemerintah tentang perubahan terhadap organisasi perangkat daerah, sehingga pemerintah daerah dapat mengambil sikap.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23, maka terjadi perubahan-perubahan kewenangan sehingga berdampak pada kelembagaan daerah.

"Pemkot Ambon masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa, dan selanjutnya badan ini akan dibentuk dan mulai melaksanakan tugasnya, dengan tujuan untuk membantu masyarakat," katanya.



Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016