Ambon, 31/3 (Antara Maluku) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, Tangga M. Purba memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2015 tepat waktu.
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran Pemprov Maluku sehingga dapat menyerahkan LKPD sesuai waktu yang ditetapkan yakni hari ini (Kamis)," kata Tangga saat menerima LKPD pemprov Maluku yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Zeth Sahuburua, di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan, LKPD tahun 2015 yang diserahkan pemerintah provinsi merupakan yang pertama di terima, sedangkan 11 kabupaten/kota di Maluku belum satu pun yang menyerahkannya.
"Belum ada kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD tahun 2015. Pemkot Ambon yang telah menjanjikan akan menyerahkannya pada 25 Maret 2016, ternyata hingga saat ini belum memasukkannya," katanya.
Menyangkut keinginan dan tekad Pemprov Maluku untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPD 2015 yang diserahkan, Tangga menegaskan, hal tersebut tidaklah mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh WPT diantaranya LKPD diserahkan tepat waktu, sesuai standar akuntansi daerah, kepatuhan terhadap peraturan keuangan dan kecukupan laporan keuangan apakah sesuai batas toleransi atau tidak.
"Jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka tentu bisa memperoleh opini WTP, tetapi jika tidak maka akan tetap pada wajar dengan pengecualian (WDP) atau bahkan disclaimer," tandasnya.
Pihaknya, ujar Tangga segera melakukan audit LPKD pemprov Maluku selama 40 hari, di mana berbagai kekuarangan akan segera disampaikan kepada Pemerintah untuk segera diperbaiki, sedangkan hasilnya akan diumumkan saat rapat paripurna DPRD masing-masing.
Tangga juga meminta pemerintah 11 kabupaten/kota di Maluku untuk segera menerahkan LKPD, sehingga dapat dinilai dan diteliti sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Wagub Zeth Sahuburua mengatakan, pihaknya menargetkan memperoleh opini WTP terhadap LKPD tahun 2015 yang telah diserahkan tepat waktu.
Diakuinya, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah bekerja marathon untuk menyelesaikan dan memperbaiki laporan pertanggung jawaban keuangannya sesuai ketentuan hingga Kamis dinihari, sehingga dapat diserahkan kepada pimpinan BPK tepat waktu.
Wagub berharap pihak BPK dapat segera menyampaikan pemberitahun, jika dalam pemeriksaan masih ditemui banyak kekurangan, sehingga dapat segera diperbaiki sesuai tenggat waktu 40 hari mendatang.
"Saya minta jika ada yang perlu diubah dalam LPKD mohon disampaikan kepada kami untuk secepatnya dilakukan perbaikan dan dimasukkan kembali," katanya.
Menurut Sahuburua, perbaikan perlu dilakukan agar target memperoleh opini WTP terealisasi sekaligus keluar dari opini WDP yang selama ini diperoleh.
LKPD Maluku tahun 2015 yang diserahkan Wagub kepada Perwakilan BPK Maluku diantaranya buku laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku 2015, buku rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, buku rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015.
Selain itu, buku laporan keuangan BUMD tahun 2015, buku lampiran neraca berupa daftar aset lainnya pemerintah provinsi Maluku tahun 2015 serta buku hasil reviw inspektorat atas laporan keuangan pemerintah Maluku tahun 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran Pemprov Maluku sehingga dapat menyerahkan LKPD sesuai waktu yang ditetapkan yakni hari ini (Kamis)," kata Tangga saat menerima LKPD pemprov Maluku yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Zeth Sahuburua, di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan, LKPD tahun 2015 yang diserahkan pemerintah provinsi merupakan yang pertama di terima, sedangkan 11 kabupaten/kota di Maluku belum satu pun yang menyerahkannya.
"Belum ada kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD tahun 2015. Pemkot Ambon yang telah menjanjikan akan menyerahkannya pada 25 Maret 2016, ternyata hingga saat ini belum memasukkannya," katanya.
Menyangkut keinginan dan tekad Pemprov Maluku untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPD 2015 yang diserahkan, Tangga menegaskan, hal tersebut tidaklah mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh WPT diantaranya LKPD diserahkan tepat waktu, sesuai standar akuntansi daerah, kepatuhan terhadap peraturan keuangan dan kecukupan laporan keuangan apakah sesuai batas toleransi atau tidak.
"Jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka tentu bisa memperoleh opini WTP, tetapi jika tidak maka akan tetap pada wajar dengan pengecualian (WDP) atau bahkan disclaimer," tandasnya.
Pihaknya, ujar Tangga segera melakukan audit LPKD pemprov Maluku selama 40 hari, di mana berbagai kekuarangan akan segera disampaikan kepada Pemerintah untuk segera diperbaiki, sedangkan hasilnya akan diumumkan saat rapat paripurna DPRD masing-masing.
Tangga juga meminta pemerintah 11 kabupaten/kota di Maluku untuk segera menerahkan LKPD, sehingga dapat dinilai dan diteliti sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Wagub Zeth Sahuburua mengatakan, pihaknya menargetkan memperoleh opini WTP terhadap LKPD tahun 2015 yang telah diserahkan tepat waktu.
Diakuinya, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah bekerja marathon untuk menyelesaikan dan memperbaiki laporan pertanggung jawaban keuangannya sesuai ketentuan hingga Kamis dinihari, sehingga dapat diserahkan kepada pimpinan BPK tepat waktu.
Wagub berharap pihak BPK dapat segera menyampaikan pemberitahun, jika dalam pemeriksaan masih ditemui banyak kekurangan, sehingga dapat segera diperbaiki sesuai tenggat waktu 40 hari mendatang.
"Saya minta jika ada yang perlu diubah dalam LPKD mohon disampaikan kepada kami untuk secepatnya dilakukan perbaikan dan dimasukkan kembali," katanya.
Menurut Sahuburua, perbaikan perlu dilakukan agar target memperoleh opini WTP terealisasi sekaligus keluar dari opini WDP yang selama ini diperoleh.
LKPD Maluku tahun 2015 yang diserahkan Wagub kepada Perwakilan BPK Maluku diantaranya buku laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku 2015, buku rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, buku rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015.
Selain itu, buku laporan keuangan BUMD tahun 2015, buku lampiran neraca berupa daftar aset lainnya pemerintah provinsi Maluku tahun 2015 serta buku hasil reviw inspektorat atas laporan keuangan pemerintah Maluku tahun 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016