Ternate, 8/4 (Antara Maluku) - Pencairan dana desa tahap pertama tahun 2016 di delapan desa wilayah Wasilei Timur, Kabupaten Halamahera Timur, Maluku Utara (Malut), terhambat lantaran para pendamping desa yang bertugas di kedelapan desa itu kabur.

"Pendamping desa yang bertugas di delapan desa wilayah Wasilei Timur tersebut hanya datang melapor ke kecamatan pada Januari 2016, setelah itu mereka pergi dan sampai sekarang tidak pernah kembali," kata tokoh masyarakat dari Wasilei Timur, Manan kepada wartawan di Ternate, Jumat.

Kepala desa sebenarnya bisa mencairkan dana desa tanpa pihak desa, tetapi masalahnya di delapan desa di wilayah Wasilei Timur tersebut tidak ada sumber daya manusia (SDM) yang mampu membuat perencanaan dan APBD desa, sebagai salah satu persyaratan untuk pencairan dana desa.

Menurut Manan, pada 2015 pencairan dana desa di delapan desa di wilayah Wasilei Timur tersebut tidak mengalami hambatan, karena saat itu ada pendamping desa yang membatu membuatkan perencanaan dan APBD desa, tetapi untuk pencairan tahun 2016 ini pihak desa tidak bisa lagi memanfaatkan bantuan pendamping desa karena semuanya tidak ada di tempat.

Oleh karena itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Malut yang menempatkan pendamping desa di Wasilei Timur diharapkan segera menginstruksikan para pendamping desa itu untuk kembali ke Wasilei Timur dan membantu pihak desa dalam membuat APBD desa, termasuk hal-hal lainnya yang menjadi tugas pokok mereka.

Pihak BPMD Provinsi Malut belum dapat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, namun anggota DPRD Malut Edi Langkara mengaku telah mendapatkan informasi mengenai kesulitan pihak desa di Wasilei Timur tersebut dalam mencairkan dana desa akibat tidak adanya pendamping desa yang membantu membuatkan perencanaan dan APBD desa.

Hal itu disinyalir terjadi pula di berbagai desa lainnya di Malut, oleh karena itu BMPD Provinsi Malut seharusnya lebih meningkatkan pengawasan terhadap pendamping desa, karena tujuan pemerintah mengangkat pendamping desa adalah untuk membantu pihak desa dalam memanfaatkan dana desa bagi kemajuan des bersangkutan.

"Dalam perekrutan pendamping desa seharusnya lebih memprioritaskan orang yang ada di desa atau wilayah sekitarnya sehingga mereka akan lebih betah berada di desa," katanya menambahkan.

Di Kabupaten Halmahera Timur pada 2016 ini jumlah dana desa dari APBN dan dana alokasi desa dari APBD setempat tercatat Rp111 miliar untuk 112 desa, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016