Ambon, 8/4 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan pajak elektronik yakni sistem monitoring (pengawasan) transaksi usaha secara online, untuk wajib pajak rumah makan, restoran dan hotel pada akhir 2016.

"Kita menargetkan pada akhir 2016 akan dilakukan uji coba penerapan pajak elektronik di 25 wajib pajak di Ambon," kata Kepala Dinas Pendapatan Ambon, Jopie Silanno di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, sistem pajak elektronik dilakukan agar pengelolaan dan penerimaan keuangan daerah lebih terarah.

Dalam waktu akan dilakukan uji coba sistem perizinan yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Kota Ambon untuk memantau transaksi pajak di rumah makan, restoran dan hotel.

"Di sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Bandung telah menerapkan pengelolaan pajak elektronik, dan berhasil dilakukan secara baik, hal tersebut memotivasi Pemkot Ambon untuk menerapkan sistem ini dalam waktu dekat," ujarnya.

Menurut Jopie, pihaknya saat ini sementara melakukan tender sistem pajak elektonik dan dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba.

"Kami juga sementara melakukan sosialisasi ke wajib pajak yang akan diterapkan sistem tersebut. Prioritas wajib pajak yang memiliki transaksi harian yang tinggi. Selanjutnya akan diberlakukan di seluruh wajib pajak di Ambon, " ujar Jopie.

Mekanisme kerja sistem ini, katanya dilakukan pemasangan alat monitoring data transaksi usaha secara online (tapping box).

Fungsi alat tersebut bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak yang terjadi, serta dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) yang berada di Dinas Pendapatan Daerah secara online dan tepat waktu.

Sedangkan untuk wajib pajak hotel, akan dipasangkan webservice karena wajib pajak hotel memiliki database tersendiri.

"Sistem ini berfungsi untuk memantau transaksi wajib pajak agar dapat langsung melakukan penyetoran pajak ke bank tanpa harus ke pemkot, sekaligus mempermudah pelayanan dinas pendapatan," katanya.

Jopie menambahkan, Pemkot Ambon telah menerapkan sistem "clean government" sehigga penarikan pajak dengan sistem ini dirasakan lebih efisien, dalam mengontrol penarikan pajak hotel dan restauran.

"Sistem ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyetor pajak 10 persen, karena transaksi setiap hari langsung terdata di secara online di Dinas Pendapatan,selain itu meningkatkan PAD," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016