Ternate, 13/4 (Antara Maluku) - Puluhan orang yang mengatasnamakan massa adat Kesultanan Ternate, Maluku Utara (malut), mendatangi Rutan Kelas II B Ternate untuk meminta permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti (NBS) segera dibebaskan.

"Kehadiran massa ada ini sebagai bentuk keprihatinan atas masalah internal di Kesultanan Ternate," kata koordinator massa adat, Pargoyono di Ternate, Rabu.

Massa yang menggunakan Lipa dan Tokoa (pakaian adat) mendatangi kantor walikota Ternate meminta Walikota Burhan Andurrahman mengambil langkah membebaskan Nita. Mereka menilai, kasus Nita bukan kriminal melainkan kesalahpahaman internal kesultanan Ternate.

Menurut dia, dalam surat wasiat mendiang sri Sultan Ternate Mudaffar Sjah, semasa hidupnya benar-benar sah secara hukum adat. Bayi kembar Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gadjah Mada Nigara Putra Mudaffar Sjah yang digadang-gadang sebagai penerus tahta kesultanan Ternate adalah sah dan tidak boleh diintervensi hukum negara.

Usai menggelar aksi demo depan kantor walikota, massa menuju Rutan Kelas II B Ternate menjenguk Nita.

Menanggapi permintaan masyarakat adat pro NBS, Kepala Divisi Pemsayarakat (Kadivas) Rutan Kelas II B Jambula Ternate, Pargiyono mengatakan, secara yuridis kewenangan mengeluarkan yang bersangkutan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Urusan izin keluar untuk berobat kita masih koordinasi dengan Kejaksaan, apabila jaksa membolehkan baru kita penuhi. Sepanjang tidak ada ijin jaksa, kita dari Rutan tidak akan melangkahi kewenangan jaksa," kata Pargoyono.

Ia mengaku, selama NBS berada di Rutan, kesehatan bersangkutan baik dan sebagai petugas Rutan kata Pargoyono, pihaknya melayani sebaik-baiknya meskipun tidak harus mengistimewakan, namun tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai perintah Undang-undang.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, Kasi Penkum, Apris R Lingua ketika dihubungi menyatakan, permintaan masyarakat adat agar Nita dibebaskan tidak bisa tindaklanjuti.

Sebab kasus pemalsuan dokumen kewarganegaan yang menyeret mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate sejak 7 April lalu.

Apris menegaskan, pihaknya dalam hal ini JPU sudah menerima jadwal sidang PN yang akan dilaksanakan pada Kamis (14/4) besok.

"Jadi kita tunggu proses hukumnya, kan perkara sudah ke PN dan meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Bahkan, pihak Kejati mberharap semua kalangan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, apakah tuduhan perbuatan terdakwa ini terbukti atau tidak nanti setelah putusan pengadilan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016