Ambon, 15/4 (Antara Maluku) - Sebanyak 22 orang nelayan asal Kabupaten Alor, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih ditahan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di Tiakur, ibu kota kabupaten tersebut.

Kepala DKP MBD, Jhon James Kay yang dikonfirmasi dari Ambon melalui telepon seluler, Jumat, membenarkan, puluhan nelayan tradisional asal Alor tersebut masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

"Mereka masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) satuan kerja (Satker) DKP Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Roy Salinding yang sedang berada di Tiakur," katanya.

Puluhan nelayan asal Alor tersebut tertangkap oleh aparat gabungan saat sedang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Pulau Metimarang, Kecamatan Mdona Hyera, MBD pada 11 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIT.

Saat itu, personil gabungan TNI Angkatan Laut, Angkatan Darat satuan Polairud dan DKP MBD sedang melakukan aptroli rutin di perairan sekitar kabupaten MBD yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste tersebut.

Sebanyak 22 nelayan asal Alor tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan kapal berbobot tiga groos tonage (GT), tanpa dilengkapi dokumen seperti surat ijin penangkapan ikan (SIPI).

Penangkapan terhadap mereka bermula dari laporan Kepala Desa Luang Barat dan Babinsa setempat, Sertu Fredeon kepada personil gabungan yang tengah melakukan patroli menggunakan kapal patroli milik DKP MBD, bahwa ada tiga kapal nelayan asal Alor sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan tersebut, sejak lima hari terakhir

Sempat terjadi kejar-kejaran sekitar di tengah laut antara para nelayan dengan petugas patroli, sekitar dua jam, hingga satu kapal yang mengangkut 22 nelayan tersebut ditangkap.

Saat di tangkap, di dalam kapal tersebut ditemukan anak panah, peralatan selam, 600 ekor teripang serta satu ton lola yang kemudian disita sebagai barang bukti, dan puluhan nelayan tersebut digiring ke Tiakur, ibu kota kabupaten MBD.

"Mereka (nelayan Alor) tidak memiliki dokumen resmi maupun ijin penangkapan di wilayah perairan MBD. Seharusnya mereka hanya melakukan penangkapan di sekitar perairan Kabupaten Alor dan Provinsi NTT," ujar Jhon Kay.

Dia membenarkan saat ini sedang dilakukan gelar perkara oleh PPNS bersama aparat TNI dan Polri, guan dilakukan pemberkasan perkara, di mana jika terbukti kaka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Alor, terkait penahanan puluhan nelayan ini, agar dapat melakukan pembinaan terhadap mereka di kemudian hari, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Jhon Kay menambahkan, perairan sekitar kabupaten MBD selama ini menjadi tempat penangkapan secara ilegal oleh para nelayan asal Alor, karena sangat kaya berbagai potensi sumber daya hayati laut. 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016