Ambon, 25/5 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, akan segera menyesuaikan penggunaan baju seragam pegawai negeri sipil dengan Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS.

"Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup pemda akan diterapkan dalam waktu dekat," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin.

Menurut dia, berdasarkan peraturan terbaru, penggunaan seragam dinas linmas tidak lagi menjadi pakaian harian, tetapi hanya digunakan pada saat tertentu.

Nanti, kata Richard, pada hari Senin dan Selasa, PNS menggunakan PDH cokelat, Rabu kemeja putih denga rok atau celana panjang hitam, Kamis menggunakan baju batik atau daerah, sedangkan Jumat berpakaian bebas rapih

"Dalam waktu dekat kita akan memberlakukan perubahan seragam dinas tersebut," katanya.

Dijelaskannya, permendagri juga jelas menyatakan PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai sanksi.

"Sanksi tersebut dari mulai teguran lisan dan tulisan, kita berharap para PNS dapat menindaklanjuti peraturan tersebut," tandasnya.

Ia mengakui, pemerintah provinsi dan sebagian lembaga dan badan yag ada di Maluku telah menerapkan perubahan seragam PNS.

"PNS Pemkot Ambon baik dinas maupun para guru diharapkan dapat mengikuti peraturan yang ditetapkan," kata Richard.

Ditambahkannya, peraturan perubahan seragam merupakan bentuk kesederhanaan bagi para pegawai yang ada di lingkup pemerintah daerah.

Hal ini terkait keserhanaan, karena pemerintah merasa pemberlakuan aturan ini tidak memberatkan para pegawai, dan tetap akan melaksanakan tugas sebagai aparatur negara.

"Seluruh pegawai pemkot pasti memiliki kemeja putih sedangkan batik juga pasti ada tinggal bagaimana menyesuaikan saja. Memang sekarang ini lagi trend berpakaian putih jadi saya pikir bisa disesuaikan saja," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016