Ambon, 29/4 (Antara Maluku) - Aparatur pemerintah desa dan negeri di kota Ambon mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) penyusunan laporan penggunaan dan penyerapan Dana Desa (DD) di Bandung pada 28 April - 1 Mei 2016.
"30 kepala desa dan raja mengikuti Diklat guna memberikan pemahaman terkait cara menyusun laporan DD di Bandung," kata Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Steven Dominggus, Kamis.
Menurut dia, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur desa bukan lagi sebagai objek tetapi subjek dalam perencanaan pembangunan.
DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi desa atau negeri yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Karena itu DD tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan desa. DD harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes," katanya.
Steven menyatakan, tahun anggaran 2016 alokasi DD untuk kota Ambon Rp21,6 miliar atau meningkat 125 persen dari 2015.
Peningkatan alokasi DD mengalami peningkatan dari tahun 2015, karena itu harus ditindaklanjuti dengan kesiapan sumberdaya aparatur untuk mengelola anggaran tersebut.
"Besarnya anggaran tidak menutup kemungkinan akan terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban serta penyerapan anggaran," ujarnya.
Ia mengakui, sampai saat ini seluruh desa dan negeri di Ambon belum memasukan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahun anggaran 2015.
Pihaknya, kata Steven, telah melakukan bimbingan teknis kepada para raja/kades, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam menyusun pelaporan.
"SDM aparatur desa perlu terus diasah melalui Diklat,agar saat kembali mereka lebih mudah menjabarkan apa yang telah dipelajari, dan secepatnya pelaporan tahun anggaran diserahkan kepada pemerintah untuk dievaluasi," tandas Steven.
Ditambahkannya, setelah mengikuti Diklat, maka diharapkan para raja dan kades dapat memberikan pemahaman kepada para saniri negeri(pemangku adat) dan BPD.
"Para raja dan kades kedepan akan bertindak sebagai pengawas pengguna anggaran, sehinga apa yang diperoleh melalui Diklat dapat dijabarkan," tegas Steven.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"30 kepala desa dan raja mengikuti Diklat guna memberikan pemahaman terkait cara menyusun laporan DD di Bandung," kata Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Steven Dominggus, Kamis.
Menurut dia, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur desa bukan lagi sebagai objek tetapi subjek dalam perencanaan pembangunan.
DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi desa atau negeri yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Karena itu DD tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan desa. DD harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes," katanya.
Steven menyatakan, tahun anggaran 2016 alokasi DD untuk kota Ambon Rp21,6 miliar atau meningkat 125 persen dari 2015.
Peningkatan alokasi DD mengalami peningkatan dari tahun 2015, karena itu harus ditindaklanjuti dengan kesiapan sumberdaya aparatur untuk mengelola anggaran tersebut.
"Besarnya anggaran tidak menutup kemungkinan akan terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban serta penyerapan anggaran," ujarnya.
Ia mengakui, sampai saat ini seluruh desa dan negeri di Ambon belum memasukan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahun anggaran 2015.
Pihaknya, kata Steven, telah melakukan bimbingan teknis kepada para raja/kades, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam menyusun pelaporan.
"SDM aparatur desa perlu terus diasah melalui Diklat,agar saat kembali mereka lebih mudah menjabarkan apa yang telah dipelajari, dan secepatnya pelaporan tahun anggaran diserahkan kepada pemerintah untuk dievaluasi," tandas Steven.
Ditambahkannya, setelah mengikuti Diklat, maka diharapkan para raja dan kades dapat memberikan pemahaman kepada para saniri negeri(pemangku adat) dan BPD.
"Para raja dan kades kedepan akan bertindak sebagai pengawas pengguna anggaran, sehinga apa yang diperoleh melalui Diklat dapat dijabarkan," tegas Steven.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016