Ambon, 3/5 (Antara Maluku) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Holmes Matruty akhirnya secara sadar dan sukarela menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi.

"Holmes bersikap kooperatif dan mendatangi gedung kantor kejati sekitar pukul 10.35 WIT dan setelah diproses, yang bersangkutan langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru)," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Denny Saputra di Ambon, Selasa.

Holmes sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan gedung pertemuan milik Dinas Pendidikan Kabupaten MTB tahun anggaran 2015 senilai Rp800 juta lebih.

Penyerahan diri tersangka setelah upaya hukum yang dilakukan lewat tim penasihat hukumnya Anthony Hatane dan Rony Elias Sianresy mengajukan permohonan praperadilan Kajari Saumlaki di PN Ambon berakhir dengan penolakan hakim tunggal Alex Pasaribu.

Menurut Denny, berakhirnya praperadilan pemohon maka selaku jaksa penyidik Kejari Saumlaki meminta yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri sebelum ditindaklanjuti ke Adhyaksa Monitoring Center di Kejagung.

"Syukurlah yang bersangkutan datang hari ini karena sudah diberi batas waktu hingga pukul 15.00 WIT, tetapi Holmes hadir lebih awal pukul 10.35 WIT," kata jaksa.

Sesuai agendanya, berkas perkara dakwaan seluruhnya sudah siap dan dilakukan pelimpahan tahap II, dengan catatan penasihat hukum yang mendampingi adalah penunjukan jaksa penyidik.

Karena Holmes tidak lagi memakai jasa bantuan hukum Anthony Hatane dan Rony Elias Sianresy sehingga JPU menunjuk Orasio Nelson Sianresy sebagai penasihat hukum yang baru.

"Kita juga sudah menunggu kedua pengacara yang pertama selama dua jam tetapi nomor telepon mereka tidak aktif sehingga jaksa menunjuk PH yang baru," katanya.

Setelah tersangka dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Waiheru, jaksa melimpahkan berkas perkara Holmes ke panitera muda pengadilan tipikor karena Elias Lamerbulu selaku PPTK dalam proyek itu juga sudah disidangkan.

"Pemeriksaan bisa berjalan secara bersamaan dan jaksa sudah menghormati seluruh upaya hukum seperti praperadilan, dan sekarang tinggal dia memenuhi kewajibannya untuk taat hukum," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016