Ambon, 7/5 (Antara Maluku) - Ratusan pohon jati mas milik warga adat Batlale, Kecamatan Air Buaya di Kabupaten Buru, digusur paksa oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten guna dijadikan lahan pertanian bagi para transmigrasi.
"Sedikitnya 140 pohon jati mas yang belum layak panen milik warga adat telah dirobohkan secara paksa untuk kepentingan transmigran, namun pemkab setempat justru berupaya menggusur warga adat yang sudah menetap di daerah itu," kata Sekretaris Yayasan Pos Bantuan Hukum Kota Ambon, Hendrik Lusikoy di Ambon, Jumat.
Pohon jati mas merupakan tanaman umur panjang yang diprogramkan pemerintah sejak lama untuk dikembangkan warga agar kelak bisa meningkatkan kesejahteraan warga.
Selain pohon jati mas, penggusuran paksa juga dilakukan terhadap tanaman umur panjang milik warga adat lainnya seperti kelapa dan tanaman umur pendek yang selalu dipanen untuk kebutuhan setiap harinya.
Menurut Hendrik, yayasan telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah kabupaten terhadap warga berupa penggusuran dan penyerobotan lahan maupun rumah warga.
Karena pemasangan patok untuk lahan pertanian transmigran mencapai 260 hektare dan itu sudah masuk tengan pemukiman warga.
"Setelah kembali dari Desa Batlale, kami melakukan pertemuan dengan pemprov Maluku yang dihadiri Kadis Nakertrans Maluku serta Kepala Biro Hukum setda provinsi yang mewakili gubernur Said Assagaff," ujarnya.
Namun pihak Nakertrans provinsi maupun Biro Hukum pemprov justru membantah tidak ada program pembukaan lahan pertanian bag transmigran di Desa Batlale yang mengorbankan warga adat, tetapi Yayasan Posbankum menunjukkan bukti foto dokumentasi di lapangan.
Dokumentasi tersebut memperlihatkan tumbangnya pohon-pohon kelapa produktif maupun tanaman umur pendek lain milik warga adat Batlale.
Sehingga yayasan akan melaporkan Pemkab Buru secara pidana ke Polda Maluku dan secara perdata ke Pengadilan Negeri Ambon, termasuk melapor ke Pangdam XVi/Pattimuta, Ombudsman, serta Komisi Hak Asasi Manusia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Sedikitnya 140 pohon jati mas yang belum layak panen milik warga adat telah dirobohkan secara paksa untuk kepentingan transmigran, namun pemkab setempat justru berupaya menggusur warga adat yang sudah menetap di daerah itu," kata Sekretaris Yayasan Pos Bantuan Hukum Kota Ambon, Hendrik Lusikoy di Ambon, Jumat.
Pohon jati mas merupakan tanaman umur panjang yang diprogramkan pemerintah sejak lama untuk dikembangkan warga agar kelak bisa meningkatkan kesejahteraan warga.
Selain pohon jati mas, penggusuran paksa juga dilakukan terhadap tanaman umur panjang milik warga adat lainnya seperti kelapa dan tanaman umur pendek yang selalu dipanen untuk kebutuhan setiap harinya.
Menurut Hendrik, yayasan telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah kabupaten terhadap warga berupa penggusuran dan penyerobotan lahan maupun rumah warga.
Karena pemasangan patok untuk lahan pertanian transmigran mencapai 260 hektare dan itu sudah masuk tengan pemukiman warga.
"Setelah kembali dari Desa Batlale, kami melakukan pertemuan dengan pemprov Maluku yang dihadiri Kadis Nakertrans Maluku serta Kepala Biro Hukum setda provinsi yang mewakili gubernur Said Assagaff," ujarnya.
Namun pihak Nakertrans provinsi maupun Biro Hukum pemprov justru membantah tidak ada program pembukaan lahan pertanian bag transmigran di Desa Batlale yang mengorbankan warga adat, tetapi Yayasan Posbankum menunjukkan bukti foto dokumentasi di lapangan.
Dokumentasi tersebut memperlihatkan tumbangnya pohon-pohon kelapa produktif maupun tanaman umur pendek lain milik warga adat Batlale.
Sehingga yayasan akan melaporkan Pemkab Buru secara pidana ke Polda Maluku dan secara perdata ke Pengadilan Negeri Ambon, termasuk melapor ke Pangdam XVi/Pattimuta, Ombudsman, serta Komisi Hak Asasi Manusia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016