Ternate, 2/6 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengizinkan warga masyarakat memanfatkan ruang pulik untuk berjualan kue atau jajanan lain maupun busana muslim saat ramadan, tetapi hanya pada titik tertentu.

"Izin pemanfatan ruang publik tersebut hanya di titik tertentu, dengan catatan harus menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lalulintas," kata Kepala DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, pihaknya dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah, dan disepakati pemanfaatan ruang publik itu terbatas tempatnya dan tidak boleh mengganggu ketertiban lalulintas jalan.

"Menjelang bulan suci ramadan ini masyarakat biasanya memanfaatkan ruang publik dan poros jalan untuk menjajakan kue atau pun busana muslim, namun ada batasannya, yakni di kawasan yang memang diperuntukkan untuk itu," katanya.

Kawasan yang diperbolehkan itu tidak sampai bibir jalan, kecuali dari Gerbang Masuk Taman Nukila sampai di Pasar Higienis ada beberapa titik yang berspesifik atau berkelompok yang diatur oleh Dinas Pasar.

"Saya hanya menentukan ruang dan titik mana yang boleh dan mana yang tidak, selain itu juga pemanfaatan ruang di pintu gerbang keluar Pelabuhan A Yani sampai di Bank Mandiri depan Pelabuhan Residen itu semua dimanfaatkan oleh penjual Kue sebagaimana tahun lalu," katanya.

Pedagang kelapa muda diizinkan di belakang Benteng Oranje, kemudian di depan PLN dan ada beberapa titik yang memang diberi ruang, tetapi dengan catatan menjaga kebersihan dan tidak mengganggu arus lalulinas.

Sementara pedagang kue yang kebetulan menempati poros jalan, seperti di Kalumpang, Kampung Makassar Barat, Salero, Kasturian dan Sabia diminta tidak mengganggu kepentingan umum.

"Semua titik yang diizinkan akan dipantau oleh tim tepadu dari Dinas Perhubungan, DTKP, Dinas Pasar, dan Sat Pol PP," kata Rizal.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016