Ternate, 4/6 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mengeluarkan surat edaran meminta seluruh pengelola tempat hiburan menutup usahanya selama bulan Ramadhan.

Imbauan juga ditujukan kepada rumah makan agar tidak buka di siang hari.

"Masyarakat di Kota Ternate mayoritas Muslim. Jadi, saya yakin semua pasti bisa mematuhi edaran tersebut selama Ramadhan," kata Sekretaris Daerah Kota Ternate M Tauhid Soleman di Ternate, Jumat.

Menurut Tauhid, rumah makan diboleh berjualan menjelang sore hari. Bagi rumah makan yang nekat buka di siang hari akan ditindak.

"Untuk kafe, aktivitas dihentikan baik siang maupun malam," kata Tauhid.

Bagi pengemudi angkutan umum diimbau tidak memutar musik setiap melewati masjid dan mushalla.

Ketua MUI Ternate Usman Muhammad ketika dihubungi secara terpisah meminta agar suasana Ramadhan tidak diwarnai perbuatan maksiat.

Ia mengimbau setiap instansi pemerintah agar dapat menghidupkan shalat berjamaah selama jam kerja, sekolah-sekolah menggelar pesantren kilat, dan masyarakat bisa melakukan kegiatan yang baik.

"Kaum Muslimin hendaknya memanfaatkan bulan Ramadhan untuk meningkatkan ibadah dan amal saleh dengan membantu kaum dhuafa melalui penyaluran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial lainnya," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016