Ternate, 15/6 (Antara Maluku) - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM (Perindakop) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) dalam razia menemukan 3.125 makanan dan minuman ringan yang sudah kadaluarsa di pertokoan daerah tersebut.

"35 jenis barang yang disita, paling banyak bumbu penyedap sebanyak 607, minuman ringan 138, minuman jenis susu 30, mie 30 bungkus, makanan ringan jenis snack 56 bungkus, kosmetik sabun 24 botol, bahan kue 34, selain itu jumlah makanan ringan bervariasi," kata Kepala Disperindakop Kota Tikep, Jamaludin Badar di Ternate, Rabu.

"Razia dilakukan terhadap 265 pedagang kecil dan menengah di delapan kecamatan, mulai 17 Mei hingga 11 Juni," ujarnya.

Dia mengatakan, pedagang kecil kurang mendapatkan pembinaan manajemen, sehingga membeli barang dalam jumlah banyak tetapi tidak terjual habis hingga masa layak konsumsi berakhir.

"Usaha kecil harus ada sifat pembinaan agar tidak terjadi barang kadaluarsa, namun banyak juga distributor yang sengaja menjualnya ke pedagang UKM, dari hasil razia tersebut hampir 90 persen UKM terdapat barang kadaluarsa dan akan dimusnahkan," katanya.

Jamaludin mengimbau pengecer agar memperhatikan masa kadaluarsa barang saat membeli di agen, jangan sampai makananan maupun minuman sudah lewat masa layak konsumsi dibeli sehingga menimbulkan kerugian dan juga menyusahkan pembeli.

"Kami akan memusnahkan seluruh barang kadaluarsa yang berhasil disita dari berbagai pasar dan swalayan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016