Ambon, 21/8 (Antara Maluku) - Ketua Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid menyatakan kesejahteraan, peningkatan kapasitas dan kemampuan, serta perlindungan hukum memadai terhadap bidan, terutama yang ditempatkan di wilayah terpencil, terluar, dan terdepan.harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota.  

"Tiga isu strategis inilah yang harus mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan, terutama pemerintah kabupaten/kota soal bidan desa ini," katanya, di Ambon, Selasa.

Menurut Suhfi, kesejahteraan bidan haruslah diperhatikan, termasuk juga kemampuan dan kapasitas mereka agar benar-benar trampil dalam menjalankan tugas sesuai profesinya.

Selain itu, perlindungan hukum bagi mereka dalam melaksanakan praktek juga perlu mendapatkan perhatian besar.

"Saya kira sudah waktunya pemerintah memberikan perhatian yang memadai terhadap bidan desa, karena mereka adalah orang-orang yang memiliki peran sangat signifikan untuk memberikan pelayanan kesehatan, terutama persalinan kepada masyarakat dengan segala keterbatasan yang ada terutama di daerah 3 T," ujar Suhfi.

Bidan, kata Suhfi, merupakan tenaga pendukung yang berperan besar dalam program "Millenium Development Goals (MDGs)", terutama untuk menekan angka kematian ibu hamil dan bayi saat persalinan.

"Saya kira kita harus jujur memberikan apresiasi kepada para bidan kita bahwa mereka adalah orang-orang medis yang berada pada garda terdepan terkait upaya membantu pemerintah dalam proses memperlancar persalinan para ibu hamil," tandasnya.

Maka sangatlah penting untuk memberikan intensif yang dapat dorong kinerja mereka dan apresiasi itu harus ditunjukkan.

"Kalau intensif bisa diberikan kepada dokter spesialis atau dokter umum, maka para bidan desa ini juga bisa, terutama yang bertugas di daerah 3 T," katanya.

Suhfi menambahkan, perlu ada kebijakan terkait dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan pengetahuan bidan, karena ilmu kesehatan ini sifatnya dinamis atau berkembang terus, termasuk ilmu kesehatan yang berhubungan dengan persalinan dan pascapersalinan.

"Itu artinya dengan pengalaman mereka harus ada transfer pengetahuan yang dilakukan, dan saya kira pemerintah daerah dapat memiliki peran mendorong adanya updating pengetahuan dari para bidan kita," jelas Suhfi.

Terkait perlindungan hukum, Suhfi menyatakan para bidan adalah orang-orang yang memberikan dedikasi dalam membantu proses persalinan, sehingga jangan sampai ada persoalan yang kemudian berujung pada upaya hukum, mungkin karena salah persepsi terhadap proses persalinan oleh masyarakat (malpraktek) dan itu sangat berbahaya.

"Jadi perlindungan hukum yang memadai lewat regulasi akan mendorong mereka untuk bekerja serius," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016