Ambon, 22/6 (Antara Maluku) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Maritim Timur dalam rangkaian operasi Nusantara V menangkap kapal nelayan KMN Inka Mina 973 tanpa ijin yang membawa ikan.
Operasi Nusantara V yang dilakukan KN Ular Laut-4805 berhasil menangkap kapal nelayan KMN Inka Mina 973 tanpa ijin di wilayah perairan laut Seram (17/6).
"Kapal berukuran 33 GT membawa 18 orang ABK, ditangkap di wilayah perairan laut Seram Indonesia pada posisi titik koordinat 02.20- 100" S - 128.45- 500" T, pukul 14.00 WIT (17/6) karena tidak memiliki kelengkapan dokumen perijinan," kata Kepala Bakamla Zona Maritim Timur, Vety Viona Salakay di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, saat kapal patroli Bakamla sementara melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon, pada jarak 21 KM utara Pulau Tujuh, Laut Seram Utara, terpantau kapal nelayan sementara beroperasi.
"Pantauan dengan menggunakan teropong navigasi terlihat adanya sebuah kapal nelayan dengan jarak kurang lebih 6 mil laut sementara melakukan operasi penangkapan ikan," katanya.
Menurut dia, upaya itu juga didukung dengan terdeteksinya radar navigasi furuno yakni ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi titik koordinat tersebut.
"Berdasarkan kejadian tersebut komandan KN Ular Laut 4805 langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai," ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah kapal patroli Bakamla RI mendekat pada jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal tersebut yang membawa 14 buah perahu katinting untuk merapat ke kapal patroli guna dilaksanakan pemeriksaan.
Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional.
Hasil pemeriksaan awal lanjutnya terdapat beberapa pelanggaran yang dibagi menjadi tiga bagian yakni terkait dengan dokumen kapal, kegiatan penangkapan ikan, dan dokumen personal.
"Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, komandan memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon," ujarnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan juga didapati tiga orang ABK tidak sesuai dengan crew list dan kesembilan belas ABK dari kapal tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun kartu identitas lainnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Operasi Nusantara V yang dilakukan KN Ular Laut-4805 berhasil menangkap kapal nelayan KMN Inka Mina 973 tanpa ijin di wilayah perairan laut Seram (17/6).
"Kapal berukuran 33 GT membawa 18 orang ABK, ditangkap di wilayah perairan laut Seram Indonesia pada posisi titik koordinat 02.20- 100" S - 128.45- 500" T, pukul 14.00 WIT (17/6) karena tidak memiliki kelengkapan dokumen perijinan," kata Kepala Bakamla Zona Maritim Timur, Vety Viona Salakay di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, saat kapal patroli Bakamla sementara melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon, pada jarak 21 KM utara Pulau Tujuh, Laut Seram Utara, terpantau kapal nelayan sementara beroperasi.
"Pantauan dengan menggunakan teropong navigasi terlihat adanya sebuah kapal nelayan dengan jarak kurang lebih 6 mil laut sementara melakukan operasi penangkapan ikan," katanya.
Menurut dia, upaya itu juga didukung dengan terdeteksinya radar navigasi furuno yakni ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi titik koordinat tersebut.
"Berdasarkan kejadian tersebut komandan KN Ular Laut 4805 langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai," ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah kapal patroli Bakamla RI mendekat pada jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal tersebut yang membawa 14 buah perahu katinting untuk merapat ke kapal patroli guna dilaksanakan pemeriksaan.
Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional.
Hasil pemeriksaan awal lanjutnya terdapat beberapa pelanggaran yang dibagi menjadi tiga bagian yakni terkait dengan dokumen kapal, kegiatan penangkapan ikan, dan dokumen personal.
"Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, komandan memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon," ujarnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan juga didapati tiga orang ABK tidak sesuai dengan crew list dan kesembilan belas ABK dari kapal tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun kartu identitas lainnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016