Ambon, 30/6 (Antara Maluku) - Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Ambon mengusulkan sopi(hasil sadapan enau) menjadi karya budaya masyarakat di Maluku.

Kepala BPNB Ambon, Stevanus Tiwery, di Ambon, Kamis, mengatakan, ritual adat sopi akan diusulan ke Direktorat Warisan dan Diploamsi Budaya Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang penetapannya pada Oktober 2016.

"Sopi harus diangkat sebagai dasar pertimbangan untuk ditetapkan menjadi warisan budaya. Bukan dilihat dari soal efek samping negatif sopi, tetapi bagaimana menjadi perangkat adat di Maluku dengan diusulkan menjadi karya budaya, ujarnya.

Menurut dia, sopi adalah bagian perangkat adat yang mau tidak mau harus dilestarikan dalam rangka bagaimana masyarakat memanfaatkannya sebagai alat untuk mempersatukan.

Kenyataanya yang terjadi saat ini sopi menjadi alat yang berdampak ada perpecahan perkelahian karena salah pemanfaatan.

Padahal di zaman dulu keberadaan sopi melahirkan rasa aman dan damai dalam kehidupan masyarakat. Contohnya jika ada masyarakat yang berkelahi, diberikan sopi dan orang dapat berbicara aman, tetapi sekarang malah menjadi minuman yang memabukkan.

"Karena itu kita berupaya agar sopi dijadikan hasil karya budaya masyarakat orang tua yang diwariskan ke genarasi melalui kegiatan batifar dan sisi aren dibuat menjadi sopi," katanya.

Stevanus menyatakan, ritual sopi fungsi dan peranya untuk menyatukan masyarakat bukan untuk menceraikan.

Hal ini harus menjadi perhatian dan dukungan pemerintah daerah, untuk melahirkan Perda yang mengatur penggunaan sopi sebagai ritual adat bukan untuk konsumsi secara sembarangan.

Dari sisi pendekatan, katanya, sopi juga bermanmfaat untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat yakni para petani.

"Ritual adat sopi harus diangkat sebagai dasar pertimbangan penetapannya, bukan terkait efek samping negatif," tandasnya.

Ia mengakui, selain sopi karya budaya lainnya yang akan diusulkan yakni tradisi pukul sapu di desa Mamala maupun Morela, dan Baileo (rumah adat) negeri Noloth, kabupaten Maluku Tengah.

Sebelumnya, kata Stevanus sejumlah karya budaya Maluku yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia pada 2015 yakni Pela, tradisi Cuci Negeri (Bersih Negeri) Soya, ritual Pengambilan Api Obor Pattimura, dan Pengawetan Ikan Tradisonal Inasoa dari TNS.

"Persyaratan awal pengusulan warisan budaya dunia adalah penetapan secara nasional dan setelah ditetapkan setiap negara dapat mengusulkan satu untuk ditetapkan," katanya.

Ia mengemukakan, catatan pengakuan pemerintah Indonesia terhadap eksistensi budaya Maluku dimulai sejak 2013 dengan ditetapkannya Tari Mako-mako dari kabupaten Maluku Tengah.

Selain itu, Ikat Tenun Taispek ,Maluku Tenggara Barat dan Tari Seka Besar Maluku Barat Daya (MBD) serta Tari Cakalelele pada 2015.

Sebelumnya, Ritual Cuci Perigi di Banda, menjaga kapata tradisional masyarakat MBD, dan kerajinan perahu Kora-kora yang dalam bahasa lokal Masela adalah Koya pada 2014.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016