Ternate, 3/7 (Antara Maluku) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Fandy Mahmud menegaskan pihaknya akan memecat anggota yang kedapatan mengemis Tunjangan Hari Raya (THR) di rumah makan.

"Dari 380 anggota, telah teridentifikasi dua orang melakukan perbuatan memalukan itu, dan ini pencemaran nama baik institusi, yang perlu dijaga kehormatannya," kata Fandy di Ternate, Minggu.

Ia mengaku telah menerima laporan mengenai dua oknum anggota Satpol PP yang melakukan pemerasan di berbagai rumah makan di Ternate.

Dua oknum anggota Satpol PP Kota Ternate itu memint uang THR di rumah makan, besarannya antara Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

"Perilaku oknum petugas Satpol PP ini mencoreng institusi, karena itu akan diberikan tindakan disiplin hingga pemecatan," kata Fandy.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memberi instruksi bagi anggota untuk meminta THR di rumah makan.

"Kami sendiri sudah menyediakan minuman dan uang ayam kepada seluruh anggota. Jadi tidak ada edaran atau izin kepada petugas memungut dana di rumah-rumah makan dengan alasan untuk THR," katanya.

Ia berjanji akan menskorsing atau bahkan memecat oknum yang melakukan pelanggaran itu, setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKD.

Fandy mengakui, menjelang Idul Fitri ada sejumlah pelaku usaha secara sukarela memberikan bantuan kepada Satpol PP berupa minuman untuk dibagikan kepada anggotanya.

"Pelaku usaha yang memberikan minuman itu kami tidak pernah minta, dan bantuan itu atas nama institusi bukan pribadi," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016