Ambon (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Maluku menggelar sosialisasi pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat (Satlimnas) di lima kecamatan di daerah itu.
"Sosialisasi pemberdayaan Satlimas dilaksanakan di lima kecamatan, menindaklanjuti program kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi setelah dikukuhkan pada Desember 2023," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Linmas desa/negeri/kelurahan yang telah dikukuhkan, sehingga mengerti tugas pokok dan fungsi di lingkungan tempat tinggal masing- masing.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina umum dan teknis operasional penyelenggaraan Linmas di daerah terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan eksistensi Satlinmas sebagai salah satu unsur penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Peningkatan kapasitas peran dan tugas Linmas tugas pokoknya sesuai amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
"Sesungguhnya tugas pokok dan fungsi Linmas adalah memberikan ketentraman, kenyamanan kepada masyarakat, karena bukan hanya tanggung jawab pemerintah, unsur Kepolisian dan TNI," katanya.
Sosialisasi ini juga membantu kegiatan sosial memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pelaksanaan pemilihan umum, baik Pilpres, Legislatif, Kepala Daerah maupun kepala desa atau raja.
Tugas Linmas adalah bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban,pada saat pemilihan kepala daerah, legislatif dan pemilihan kepala desa.
Ia menambahkan Linmas juga bertugas membantu mengantisipasi adanya gangguan bencana, memberikan informasi dan penanganan sebelum pemerintah menyambangi lokasi tersebut.
"Yang terpenting peran Linmas dalam menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman perlu dibekali, sehingga sosialisasi ini menghasilkan petugas yang siap siaga dalam situasi dan kondisi apapun," katanya.
Ia berharap Linmas dapat mengikuti kegiatan pemberdayaan ini sampai selesai agar dibekali dan dilengkapi dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas pokok dan regulasi sebagai dasar untuk menjalankan tugas yang dilakukan ke depan.