Ambon (ANTARA) - Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kota Ambon menertibkan alat peraga kampanye (apk) yang melanggar aturan yang ditetapkan.
Penertiban apk yang melanggar aturan dipasang di tiang listrik dan pohon, dilakukan serentak di lima kecamatan di Kota Ambon Kata Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, patroli pengawasan dan penertiban apk dilakukan bersama untuk memastikan kampanye Pemilu berjalan jujur, adil dan damai.
"Patroli pengawasan dilakukan di dua lokasi yakni Ruas jalan Jendral Sudirman kawasan Batu Merah, dan kawasan depan Universitas Pattimura, sementara di kawasan lain juga dilakukan penertiban, " Katanya.
Penertiban yang dilakukan katanya, berdasarkan rekomendasi bawaslu dan ditindaklanjuti oleh panwascam dan Satpol PP.
"Kami mengapresiasi Pemkot Ambon bersama Forkopimda yang mendukung kegiatan penertiban apk yang melanggar aturan, ' ujarnya.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan pengawasan dan penertiban apk yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon.
Penertiban yang dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan tempat yang telah ditentukan Pemkot bersama KPU.
Pemasangan alat peraga kampanye katanya, merupakan media untuk para caleg mensosialisasikan diri, tetapi apk ini harus dipasang pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
"Semua yang dilakukan ini tujuannya agar menciptakan pemilu bisa berjalan dengan baik, juga sebagai wadah untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana kita menciptakan pemilu yang damai dan berkualitas, " Katanya.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan ini sesuai rekomendasi bawaslu yakni yang melanggar ketentuan, jangan sampai nanti terkesan memilih atau tidak adil dan sebagainya.
"Jadi kami prinsipnya datang untuk memberikan dukungan semua kepada bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses atau tahapan Pemilu, " Kata Bodewin.
Akibat langgar aturan, Bawaslu-Satpol PP Ambon tertibkan apk pada lima kecamatan
Kamis, 4 Januari 2024 20:33 WIB