Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) segera menyingkirkan berbagai alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai tempat di daerah itu, sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024.
“Bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka kami sampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan masa tenang para peserta pilkada untuk segera membersihkan atau melepaskan APK-nya,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ia juga meminta kepada partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulai masa tenang.
“Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang," katanya.
Selain itu, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring pada masa tenang.
"Jika sampai masa tenang masih ditemukan APK yang terpasang, Bawaslu bersama Satpol PP dan pihak berwenang lainnya akan menertibkan APK tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama masa tenang," katanya.
Bawaslu berharap, semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang damai, tertib, dan berkualitas.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, termasuk APK yang masih terpasang, selama masa tenang.