Ternate, 18/8 (Antara Maluku) - Satuan Polair Polres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara sedang memproses hukum enam orang pelaku pengeboman ikan di sekitar perairan Kali Upa kecamatan Tobelo Tengah yang ditangkap pada Sabtu (13/8).

"Enam orang pelaku pengemboman ikan di perairan Kali Upa telah ditetapkan sebagai tersangka ," kata Kasat Polair Polres Halut, Iptu M Basahona di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, enam orang tersangka pengeboman ikan itu, yaitu YH alias Tete, NB alias Nando, EK alias Exy, DH alias Det, SH alias Sem dan JB alias Jelis, memiliki peran masing-masing, karena ada yang melakukan pengeboman dan juga pengumpul ikan.

Sebab, para tersangka pengeboman ikan itu dijerat pasal 85 ayat Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo pasal 55 KUHP.

"Para tersangka yang diproses hukum tersebut telah diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya salah satu pelaku JB alias Jelis, sempat melarikan diri, tapi kemudian menyerahkan diri di Polres Halut.

Sebelumnya diberikan, lima orang diduga pelaku pengeboman ikan berhasil diringkus oleh jajaran Polres Halmahera Utara, kelima pelaku yaitu YH alias Tete, NB alias Nando, EK alias Exy, DH alias Det dan SH alias Sem sementara JB alias Jelis, berhasil melarikan diri, semuanya merupakan warga asal Kali Upa Kecamatan Tobelo Tengah.

Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas dari aduan masyarakat tentang maraknya aksi pengeboman ikan di wilayah perairan Kali Upa yang dilakukan oleh warga sekitar, sehingga keberadaan mereka sangat mengganggu aktivitas melaut nelayan tradisional setempat sehari-hari.

Dari hasil penyergapan, anggota Polres yang berada di TKP langsung mengamankan barang bukti berupa, 1 unit perahu, 1 buah mesin ketinting, 1 unit Kompresor dengan selang dan ribuan ikan jenis Dolosi.

Informasi awalnya dari nelayan setempat yang melihat ada warga melakukan aktivitas pengemboman ikan sekitar pukul 15.30 Wit.

Kemudian pada pukul 19.00 Wit anggota dari Mapolres sudah berada di pantai desa Kali Upa untuk menunggu kedatangan warga yang menyelam ikan hasil bom.

Sebelumnya pelaku Exy sudah kembali ke rumah mengantar ikan hasil bom, namun karena banyak ikan yang masih tertinggal di dalam laut dalam keadaan mati, kemudian Exy mengajak warga lain ikut bersama kembali ketempat tersebut sambil membawa perlengkapan menyelam seperti kompresor dengan alat lengkap mereka menyelam hingga malam hari.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016