Ambon, 3/8 (Antara Maluku) - Oknum anggota Polair Polda Maluku, Fachrudin Fadangrani alias Farid yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati setempat, Ester Wattimury.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dua tahun penjara," kata JPU di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota.
Terdakwa melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum
Terdakwa Farid ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu sama-sama menikmati sabu di rumah salah satu keluarga saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui kalau awalnya dia berniat membantu mengungkap masuknya 200 gram sabu-sabu dari Makassar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.
"Saya membeli satu paket dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon dan memberikan informasi kalau ada 200 gram sabu yang masuk, tetapi polisi menyatakan tidak ada anggaran operasional untuk bertranskasi," tandas Farid.
Akibatnya kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Farid justru dijadikan sebagai terdakwa.
Dia juga mengaku memberikan satu paket sabu yang dibeli dari Mardin sebagai barang bukti.
Anggota Polair Dituntut Dua Tahun Penjara
Kamis, 3 Agustus 2017 21:11 WIB