Jakarta, 5/9 (Antara Maluku) - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil saksi AS terkait kepemilikan senjata api milik Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.

"Surat pemanggilan sudah dilayangkan, mudah-mudahan AS memenuhi panggilan hari (Senin) ini," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta Senin.

Budi menuturkan penyidik akan meminta keterangan AS terkait penemuan barang bukti dua pucuk senjata api dari Gatot Brajamusti yang juga terkait kasus narkoba.

Selain itu, AS juga akan dikonfirmasi mengenai penemuan ratusan butir peluru tajam saat penggeledahan rumah Gatot di kawasan Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Jumat (2/9) malam.

Budi menyebutkan penyidik mengkonfirmasi posisi AS hingga Sabtu (3/9) masih berada di Singapura.

Sejauh ini, polisi belum menemukan surat izin kepemilikan senjata api Gatot tersebut berdasarkan penelusuran di Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.

Sebelumnya, tim Satgasus Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk Gatot Brajamusti bersama istrinya Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat pada Minggu (28/8).

Tim Satgasus Merah Putih pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan bersama 20 anggota lainnya menggeledah rumah tersangka Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis shabu seberat 10 gram.

Bahkan petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.

Dari penggeledah rumah di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6 Pondok Pinang Jakarta Selatan, petugas Polda Metro Jaya dan Polda Nusa Tenggara Barat juga menyita brankas berisi satu kotak berwarna coklat bertuliskan "Honest" terdapat satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Kemudian satu kotak "Cafe Crime" berisi dua plastik klip isi kristal putih diduga sab, satu botol "Gluco" warna hitam berisi satu plastik klip isi kristal putih diduga sabu, satu cangklong, satu kotak amunisi "Flochi" isi 36 butir peluru kaliber 7,65 mm.

Satu kotak "Panasonic" berisi 10 kotak amunisi berisi 50 butir peluru per kotak kaliber berjumlah total 100 butir, satu kotak coklat isi 72 butir kaliber 9 mm, satu kotak 50 butir diameter kecil dan dua magazen berisi satu peluru diameter 9 mm.

Selain itu, 24 tabungan BCA, satu buku rekening Bank panin, dua buah dompet berisi tiga kartu ATM BCA, satu kartu tanda pengenal Karpi, satu kartu RS Pondok Indah, satu kartu Apartemen Poins Square dan 10 bungkus "Extra Viga".

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016