Ternate, 27/10 (Antara Maluku) - Sebanyak lima orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ternate, Maluku Utara (Malut), diamankan karena terindikasi sebagai pengguna narkoba.

"Indikasi itu berdasarkan barang bukti alat pengisap berupa bong dan sisa pakai jenis shabu, namun saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Purniawal, di Ternate, Jumat.

Bong dan sisa pakai shabu itu ditemukan dalam aksi penggeledahan insidentil, yang berhasil menangkap beberapa orang warga binaan yang terindikasi menggunakan narkoba jenis itu.

"Namun, kami belum dapat memastikan bahwa barang itu narkoba, karena yang dapat memastikan adalah hasil laboratorium. Hal ini sudah kami laporkan ke pihak Polres Ternate," kata Purniawal.

Dia menolak mengungkap identitas lima warga yang terjaring aksi penggeledahan pada Minggu (23/10) lalu tersebut.

Sementara itu, untuk beratnya barang bukti sisa pakai itu diperkirakan hanya 0,1-0,2 gram.

"Barang bukti itu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres, tetapi para tersangka masih ditahan di rutan, sembari menjalani pemeriksaan oleh polisi di dalam rutan," kata Purniawal.

Ditanya terkait dengan kelima orang tersebut juga memiliki HP dan bebas digunakan, Puniawal menegaskan bahwa warga binaan di dalam Rutan dilarang mengunakan HP.

"Karena penggunaan HP dilarang, maka pihak Rutan menyiapkan Wartel khusus untuk tahanan, itu pun diawasi petugas," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016