Ambon, 22/11 (Antara Maluku) - Majelis hakim menolak nota pembelaan (eksepsi) tim penasihat hukum Idris Rolobessy, terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya.

"Majelis berpendapat eksepsi yang diajukan tim PH tidak relevan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku," kata ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Suweno dalam putusan sela di Ambon, Selasa.

Nota pembelaan tim PH juga dinilai majelis hakim sudah masuk materi perkara dan menganggap seluruh unsur tuntutan jaksa penuntut umum dianggap sudah memenuhi syarat untuk disidangkan lebih lanjut.

Tim JPU Kejati Maluku juga diingatkan menghadirkan bukti dan saksi dalam persidangan lanjutan.

Ketua majelis hakim Suweno didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono juga menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tim PH untuk melakukan penangguhan penahanan atas diri terdakwa.

Permintaan penangguhan penahanan disampaikan salah satu anggota tim PH kepada majelis hakim usai membacakan putusan sela.

Idris Rolobessy adalah mantan Direktur Umum PT. BM-Malut yang dijerat jaksa telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016