Ternate, 22/11 (Antara Maluku) - Sebanyak 41 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), mengajukan gugatan hasil Pilkades yang berlangsung secara serentak pada 12 November lalu.

"Memang, ada 41 Desa yang menyampaikan gugatannya terhadap hasil Pilkades dari masing-masing desa tersebut ke Panitia Pengawas Penyelenggara Pilkades Tingkat Kabupaten," kata Kabid Otonomi Desa BPMD Kabupaten Halsel, Kamil di Ternate, Selasa.

Ia mengatakan, hingga batas waktu penyampaian gugatan pada Jumat (18/11) pekan lalu, desa yang telah memasukkan laporan ke Panitia Kabupaten sesuai register adalah sebanyak 41 desa.

"Hingga Jumat lalu, gugatan yang masuk sebanyak 41 desa dan dari jumlah desa yang memasukkan gugatan tersebut, rata-rata mempersoalkan coblos simetris yang kemudian dinyatakan surat suara rusak," katanya.

Sehingga, sebagian besar materi gugatan itu soal coblos simetris sehingga mereka meminta dilakukan perhitungan ulang.

Meski begitu, ada juga desa yang menyampaikan gugatan terhadap panitia di tingkat desa yang diduga melakukan pelanggaran dan dari gugatan yang masuk ini, nantinya akan dipelajari oleh Panitia pengawas Kabupaten untuk memastikan apakah gugatan yang diajukan itu memenuhi unsur atau tidak.

"Kalau memenuhi unsur tentu akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya. Begitu juga sebaliknya," katanya.

Sebab, setiap gugatan yang masuk, panitia Kabupaten dan BPMD tetap tetap akan deregister, kemudian nanti dipelajari, kalau memenuhi unsur baru ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan, dari 41 gugatan yang masuk itu, didalamnya termasuk lima desa yang sudah pernah dilakukan perhitungan ulang oleh panitia Kabupaten yakni Desa Indomut, Desa Arumamang, Desa Lelei Jaya dan Desa Doro serta satu desa yakni Desa Pasir Putih Obi Utara yang perhitungannya ditake over ke Kabupaten.

Sedangkan, desa yang telah dilakukan perhitungan ulang itu, ada dua desa yang pemenang pilkadesnya berubah dari perhitungan yang dilakukan di Desa.

"Desa yang berubah peraih suara terbanyak itu yakni Desa Indomut dan Desa Arumamang, tetapi yang jelas untuk keseluruhan 41 desa itu tindaklanjutnya sambil menunggu hasil rapat tingkat panitia kabupaten," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016