Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku, mengupayakan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan Pemilihan Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliana, yang sejak tahun 2010 hingga sekarang pemenangnya belum dilantik.
"Koordinasi lanjutan dengan Komisi I DPRD Maluku dalam rapat kerja hari ini dan kami upayakan tindak lanjutnya ke Dirjen Otda Kemendagri untuk mencari solusi penyelesaian," kata Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy di Ambon, Jumat.
Penjelasan Pj. Bupati Buru itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Maluku dipimpin Amir Rumra yang menyoroti Pilkades Jikumerasa tahun 2010 dengan Abdullah Elfuer selaku pemenang belum dilantik hingga kini.
Baca juga: Kapolda Maluku instruksikan proses hukum bentrok antarwarga
Menurut Djalaludin, langkah koordinasi ini dilakukan karena sudah menyangkut bagian dari proses demokrasi.
"Jadi bukan hanya menyangkut masalah politik di lingkup lokal, tetapi sudah merupakan bagian dari proses demokrasi yang menjadi pembelajaran untuk proses berkelanjutan," ucapnya.
Dalam konteks itu, ada dimensi waktu yang berbeda sehingga menjadi pertimbangan untuk Pemerintah Kabupaten Buru.
"Proses yang terjadi adalah pemilihan kepala desa tahun 2010, tetapi dalam konteks sekarang kita berbicara antara tahun 2022 hingga tahun-tahun mendatang, dan dalam kajian seperti itulah yang memberikan dukungan bagi kami," ujarnya.
Akan tetapi, proses ini harus jalan karena proses demokrasi sebagai bagian dari keberlanjutan hukum yang seharusnya diamankan oleh pemerintah daerah.
"Kami selaku penjabat memberikan dukungan terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh Komisi I DPRD provinsi dalam pertimbangan hukum sehingga menjernihkan seluruh proses yang ada, baik lingkup internal desa maupun menjadi pembelajaran untuk proses-proses demokrasi selanjutnya," katanya.
Baca juga: DPRD Maluku fasilitasi tuntutan pembuatan pos pengamanan cegah konflik
Oleh karena itu, lanjut Djalaludin, persoalannya adalah komunikasi dan koordinasi, Pemkab Buru tidak menjastifikasi tentang waktu pelantikan kades, tetapi secepatnya diupayakan.
"Jadi, ini bukan persoalan pelantikan kepala desanya, tetapi proses menuju ke situ sesuai aturan dan koridor hukum yang direkomendasikan oleh Komisi I DPRD Maluku sebagai lembaga yang mengawasi aktivitas pemerintahan," tandasnya.
Kuasa hukum Pemkab Buru Jidon Batmomolin dalam rapat dengan Komisi I DPRD Maluku menjelaskan alasan tidak dilantiknya pemenang Pilkades Jikumerasa karena adanya dugaan mobilisasi masa dari desa tetangga.
Kemudian polisi mengeluarkan surat pembatalan hasil pemilihan yang ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa Jikumerasa dengan Surat Nomor 26 Tahun 2010 tanggal 21 September 2010 yang membatalkan hasil pilkades.
Baca juga: Pemkab Maluku Tengah minta dukungan TNI pulangkan korban konflik Haruku