Ambon (ANTARA) - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menginstruksikan jajarannya untuk melakukan proses hukum terhadap kasus bentrokan antarwarga di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
"Langkah hukumnya sudah dilakukan mulai dari pemanggilan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan," kata Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Asep Saepudin di rapat kerja Komisi I DPRD Maluku di Ambon, Selasa.
Rapat itu juga dihadiri oleh Danrem 151/Binaya Brigjen TNI Maulana Ridwan, Wali Kota Tual, Bupati Maluku Tenggara, Kesbangpol provinsi dan Kabupaten Malra serta Kota Tual.
Baca juga: DPRD Maluku fasilitasi tuntutan pembuatan pos pengamanan cegah konflik
Rapat kerja dipimpin Amir Rumraa selaku ketua komisi I DPRD Maluku membahas solusi penyelesaian konflik antara warga sejumlah desa di dua wilayah tersebut mengakibatkan korban luka-luka terkena senjata tajam berupa anak panah.
Menurut Asep, penanganannya di Polres Malra dan Kota Tual, Ditreskrimum Polda Maluku mendukungnya dengan menurunkan tim ke sana, karena Polres Malra memang baru terbentuk dan personil masih kurang.
Jumlah personel di Polres Malra yang baru terbentuk itu hanya 153 orang, Polres Tual 342 orang dan mereka juga dibagi pada beberapa polsek yang lokasinya berjauhan.
Contohnya di Polsek Dulah Selatan yang anggotanya hanya 16 orang, sementara banyak ohoi atau desa yang sering terjadi konflik di sana, sama halnya dengan Poslek Kei Besar ada 24 personel.
"Ini memang alasan klasik tetapi faktanya begitu dan anggota kita bersama Koramil tidak bisa berdampingan terus dengan masyarakat 1 x 24 jam," ujarnya.
Kalau syaratnya membuat pokja melibatkan berbagai pihak serta melakukan forum grup diskusi (FGD) lalu dikolaborasikan dengan kearifan lokal menyangkut hubungan persaudaraan di Maluku dan seharusnya diingatkan kepada warga untuk tetap menjaga hubungan persaudaraan," ujarnya.
Sehingga secara berdampingan mencari solusi dalam mencegah terulangnya berbagai kejadian di Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Baca juga: DPRD Maluku: Perdamaian warga Bombai-Elat harus dibarengi penegakan hukum
Danrem 151/Binaya Brigjen TNI Maulana Ridwan mengharapkan program maupun forum yang merangkul tokoh agama, pemuda, tokoh adat, harus lebih diaktifkan.
"Setiap kali kejadian apabila kita tolerir maka warga akan menganggap tenang saja karena bakal mendapatkan bantuan dari pemda dan kasusnya akan terulang," tandas Danrem.
Makanya perlu dibarengi proses penegakan hukum juga oleh pihak kepolisian berdasarkan alat bukti dan saksi yang kuat sehingga tidak mudah menyalahkan siapa yang melakukan kesalahan.
Kalau dipanggil beruang kali namun tidak datang, lanjutnya, maka harus ada upaya paksa dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama serta pemudanya.
"Kami memberikan apresiasi kepada aparat keamanan baik Polres Malra maupun Kodim setempat karena di Kecamatan Kei Besar itu sebuah pulau yang cukup besar tetapi hanya ada satu polsek dan Koramil," kata Danrem.
Letaknya memang cukup jauh dari Pulau Kei Kecil dan saat mobilisasi pasukan lewat laut butuh waktu 45 menit.
Kesbanglinmas di kabupaten dan kota harus bisa mengoptimalkan peran pemuda maupun tokoh lainnya dan jangan dibiarkan begitu saja karena akan menimbulkan jiwa korsa yang sempit.
"Pertemuan dengan mereka tidak harus formil tetapi bisa lewat kegiatan olahraga, berdialog di tempat-tempat ibadah," katanya.
Baca juga: Pemkab Maluku Tengah minta dukungan TNI pulangkan korban konflik Haruku
Kemudian berbagai persoalan yang pernah terjadi harus diinventarisir dan diselesaikan karena suatu saat bisa menjadi bom waktu untuk timbulnya konflik baru.
"Optimalkan fungsi-fungsi forkopimda di setiap wilayah dalam mendeteksi berbagai kemungkinan, apalagi kalau sudah diketahui wilayah mana saja yang menjadi zona merah," tegas Danrem.
Sementara ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mempertanyakan Kesbanglpol provinsi terkait usulan dana Rp1,2 miliar dari Pemkab Malra dan telah disepakati masuk dalam APBD Perubahan 2022.
"Kesbangpol mengatakan sudah dilaporkan ke Sekda tetapi belum ada informasi lanjut sehingga akan dikonfirmasi lagi," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Maluku Tengah bebaskan biaya pendidikan anak korban konflik, patut diapresiasi
Kapolda Maluku instruksikan proses hukum bentrok antarwarga
Selasa, 18 Oktober 2022 15:52 WIB