Ambon (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah Maluku menyatakan siap mengawal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada 26 November 2022 dengan menyiagakan 100 personel.
“Sementara nanti Pilkades akan dimonitor oleh masing-masing Bhabinkamtibmas di Polsek jajaran, jika memungkinkan atau ada terjadi kekurangan personil maka Polres siap ikut kawal,” kata Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho pada rapat koordinasi persiapan Pilkades serentak 2022 di Bula, Selasa (1/11).
Ia menyebutkan akan ada 100 personel polisi yang siap diterjunkan ke lapangan untuk pengamanan Pilkades serentak di SBT.
“Mengingat dalam pemilihan kepala desa tentunya akan ada kerawanan yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Maluku: ASN tanpa jabatan struktural bisa merangkap Kades
Menurut dia, potensi kerawanan perlu diantisipasi sejak dini mengingat Pilkades serentak akan berlangsung di 54 desa di 15 kecamatan di SBT, sedangkan personel Polres SBT terbatas jumlah dan jarak tempuhnya.
“Saya ingatkan kepada seluruh panitia-panitia agar tidak melihat kepada salah satu kandidat, sosialisasikan terkait Pilkades sejak awal agar masyarakat tahu bahwa siapa saja yang memiliki hak untuk memilih,” pintanya.
Agus berharap, Pilkades serentak ini dapat berjalan dengan lancar dan dikerjakan dengan ikhlas dan baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab agar dapat meminimalisir konflik yang terjadi.
“Ini semua demi kelancaran dalam pelaksanaan Pilkades, tanggung jawab dengan baik agar meminimalisir konflik yang kemungkinan bisa saja terjadi,” pinta Agus.
Baca juga: DPRD Ambon Imbau Masyarakat Lapor Apabila Ada Kecurangan di Pilkades
Sementara itu, Kepala dinas pemilihan desa (Pemdes), M. Bahrum Weulartafella mengatakan,Pilkades kali ini akan berfokus pada pejabat yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan.
“Kami mohon maaf juga atas keterlambatan proses ini karena harus kita pastikan semua final baru kita bisa bikin penetapan terkait pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten SBT berjumlah 54 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
“Rujukan Pilkades pada undang undang nomor 6 kemudian diterjemahkan dalam Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pilkades kemudian di rubah lagi ke Permendagri 72 tahun 2020 Karena disesuaikan dengan kondisi COVID-19,” sebutnya.
Baca juga: Pemkot Ambon sampaikan hasil penghitungan suara Pilkades serentak