Ternate, 19/1 (Antara Maluku) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyita ribuan minuman keras jenis Casanova yang diduga diselundupkan ke daerah itu.

"Miras tersebut diselundupkan dari Manado, Sulawesi Utara melalui jalur laut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Kota Ternate Fhandi Mahmud di Ternate, Kamis.

Sebanyak 2.760 botol miras yang dikirimkan ke Tobelo itu berasal dari distributor CV VIP Manado, Sulawesi Utara.

Miras itu diangkut dengan truk yang diseberangkan dari Manado melalui kapal ferry dan tiba di Ternate pada Selasa (17/1) dan disita pada Rabu (18/1) karena tidak dilengkapi surat lapor tiba.

"Awalnya kami terima laporan bahwa ada indikasi truk mencurigakan, lalu saya koordinasikan dengan anggota menuju lokasi truk itu," kata Fhandy.

Petugas menemukan 234 karton berisikan 2.760 botol miras golongan A dengan kadar alkohol yang tidak dilengkapi surat lapor tiba, bahkan miras ilegal itu disimpan di dalam truk yang ditutupi barang sembako dan kebutuhan rumah tangga.

Miras golongan A berkadar alkohol lima persen itu terdiri dari 2.760 botol yang dikemas dalam 230 karton, sisanya dalam kemasan kaleng sebanyak empat karton.

"Yang saya sesalkan ketika masuk wilayah Kota Ternate kan kita tahu persis bahwa di sini daerah larangan, seharusnya dari pemilik atau travel itu memberikan laporan ke aparat terkait, karena ini tidak ada sehingga saya berinisiatif menahan barang ini sesuai perda yang berlaku di Kota Ternate," ujar Fandi.

Fandi mengaku meski tempat tujuan barang haram tersebut adalah Tobelo, namun pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya.

Olehnya itu, dia telah meminta kepada sopir truk yang mengangkut miras tersebut untuk menyampaikan kepada pemiliknya, bila merasa keberatan dengan penyitaan itu maka dapat menghadap kepadanya untuk selanjutnya diproses.

"Silahkan datang ke kantor Satpol PP untuk kita proses, karena yang kita tangkap ini kan hanya barangnya saja," kata Fandi.

Fandi mengaku ribuan botol miras itu disita sesuai arahan Wali Kota Burhan Abdurahman dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini bersamaan dengan barang bukti (babuk) miras lainnya.

"Sesuai arahan Wali Kota, dalam waktu dekat diminta untuk dimusnahkan, mungkin minggu depan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017