Ternate, 19/1 (Antara Maluku) - Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) merupakan salah satu pasar pakaian bekas-impor, yang dilakukan secara melawan hukum, kata seorang pejabat.

"Sebab, pakaian bekas jenis apapun sudah dilarang untuk diperdagangkan," kata Humas Kantor Pabean Bea dan Cukai Ternate, Soma Bagaskoro di Ternate, Kamis.

Menurut dia, pakaian bekas yang diperdagangkan di Ternate saat ini kebanyakan berasal dari Pantai Timur Sumatera, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Bitung, Sulawesi Utara.

Dia mengakui pakaian bekas yang beredar tersebut tidak masuk dari luar negeri langsung ke Ternate, sehingga tidak bisa dilakukan penangkapan.

Pengawasan yang dilakukan Bea dan Cukai Ternate adalah pasokan yang langsung dikirim ke Ternate oleh para importir atau pengiriman dari luar negeri.

"Kalau itu yang terjadi, maka langsung diadakan penangkapan dan penyitaan barang, sebab barang yang dipasok dari luar negeri tanpa perizinan dianggap ilegal," katanya.

Dia menambahkan, yang ada saat ini adalah pakaian bekas yang dikirim dari daerah lain, sehingga tidak bisa disita. Seharusnya yang diperketat adalah pengawasan terhadap kegiatan pengiriman dari daerah pemasok.

Pakaian bekas yang dijual di pasar Ternate tersebut berasal dari luar negeri tetapi dianggap barang dalam negeri, karena pemasok yang memegang izin resmi mengirimkannya melalui Makassar, dan karena itu Bea Cukai tidak bisa melakukan penindakan atau penarikan.

"Penindakan dan penyitaan dilakukan jika pemasokan dari luar negeri tanpa pemberitahuan. Kalau masih berasal dari daerah di wilayah Indonesia itu bisa-bisa saja," kata Soma Bagaskoro.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017