Ambon (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP C) Ambon menghibahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa satu unit kapal kepada Yayasan Cahaya Samudera Indonesia di Desa Nusantara, Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.
"Hibah satu unit kapal type Catamaran kepada Yayasan Cahaya Samudera Indonesia untuk kegiatan sosial dan kebersihan Pulau Banda, " Kata Kepala Kantor Bea Cukai Ambon R Teddy Laksmana, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan hibah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang U 17 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara.
"Terima kasih saya ucapkan untuk Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon Iwan Victor Leonardo Sitindaon yang telah membantu proses hibah, dan juga kepada pihak Baba Lagoon Hotel selaku pengelola tempat penimbunan pabean lainnya yang telah membantu proses penyimpanan BMMN hingga proses hibah, " kata Teddy.
Teddy berharap dengan dihibahkan barang yang menjadi milik negara berupa kapal kepada Yayasan Cahaya Samudera Indonesia dapat membawa manfaat yang baik bagi kegiatan sosial dan kebersihan di pulau Banda Neira.
Ke depannya, katanya, dapat semakin mendorong dan memajukan tingkat kebersihan dan aktivitas pariwisata di Banda Neira yang lebih baik lagi.
Proses penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara disaksikan seluruh pihak yang hadir yakni Ketua Yayasan Cahaya Samudera Indonesia, Magafira Ali dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon Iwan Victor Leonardo Sitindaon.