Ternate, 31/1 (Antara Maluku) - Massa pendukung calon Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM), Selasa, nyaris bentrok dengan mahasiswa pada sidang perdana tindak pidana korupsi pembangunan masjid raya setempat senilai Rp5,5 miliar.

Ketegangan bermula ketika massa yang mengatasnamakan Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) menggelar aksi demo ingin menghadang mobil milik AHM saat keluar di Pengadilan Tipikor Ternate.

Namun, ratusan massa pendukung Ketua DPP Partai Golkar itu mencegahnya, sehingga terjadi tawuran antar-kedua massa, tetapi, puluhan personil polisi berhasil melerainya.

Massa dari HPMS yang datang dengan membawa spanduk dan berorasi untuk meminta agar mantan Bupati Kepsul AHM ditahan, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Ternate segera ditahan.

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Akbar Puram,SH menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa dalam pembangunan masjid raya Sanana sesuai hasil audit BPK-RI Perwakilan Maluku Utara itu, mengakibatkan negara dirugikan Rp5,5 miliar.

Dalam kasus proyek yang dibangun sejak tahun anggaran 2006 hingga 2010 dengan dana Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan sembilan tersangka termasuk AHM.

Tercatat, enam kali berkas mantan Bupati Sula ini bolak balik Polda Maluku Utara - Kejati setempat hingga akhirnya dinyatakan P21 dan penyerahan tahap dua.

Bahkan, dalam kasus ini, sesuai hasil audit BPK-RI Perwakilan Maluku Utara sesuai penghitungan kerugian negara ditemukan anggaran Rp5,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, kata JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim Hendri Tobing menyatakan, setelah pembacaan dakwaan, maka sidang akan dilanjutkan Selasa (7/2) dengan mendengarkan keterangan saksi.

Majelis Hakim sendiri enggan menahan terdakwa AHM karena dinilai kooperatif selama persidangan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017