Ambon, 21/2 (Antara Maluku) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Maluku, memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa 2017 bagi aparatur pemerintah desa dan negeri di Kota Ambon.

Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Selasa, mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, UU Desa juga mengisyaratkan untuk pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara demokratis dan yang disepakati dalam musyawarah desa dan diselenggarakan oleh BPD.

"Sosialisasi tentang prioritas penggunaan keuangan desa untuk digunakan secara terbuka dan partisipatif, diyakini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, melalui upaya pelayanan penataan pemerintahan yang baik di kota dan di desa," katanya.

Ia mengatakan penyusunan APBDes membutuhkan perencanan dan ketelitian. Dalam melakukan proyeksi membangun sistem dan struktur pemerintahan desa dan negeri, pasti diperlukan pedoman mengenai tata kelola keuangan desa yang baik sehingga semua regulasi perlu diatur agar aparatur pemerintah desa dan negeri di Kota Ambon dapat berjalan lebih maju dari tahun sebelumnya.

Sejalan dengan hal tersebut kata Anthonuy, sudah sepatutnya dilakukan upaya peningkatkan kualitas dan kompetensi aparatur pengelola keuangan di lingkungan kerja pemerintah desa maupun negeri.

"Hal tersebut penting agar dalam penyusunan berbagai program pembangunan, dapat terjadi akselerasi terhadap berbagai akses pertumbuhan sosial-ekonomi, kemanusiaan dan penguatan kelembagaan," ujarnya.

Diakuinya, pada 2016 pihaknya telah mengalokasikan dan merealisasikan 100 persen Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Ambon sebesar Rp8,5 miliar dan Dana Desa sebesar Rp21,6 miliar.

Untuk 2017 dalam APBD kota Ambon pihaknya telah menetapkan besaran ADD Rp15,5 miliar, sedangkan perolehan Dana Desa dari pusat sebesar Rp28,4 miliar.

"Hal ini merupakan proses yang tidak mudah bagi aparatur desa dan negeri di Kota Ambon untuk dapat mengimplementasikan dana tersebut, agar dapat menyentuh aspek penting bagi masyarakat , dengan tetap berpedoman pada sejumlah instrumen yang telah ditentukan," katanya.

Anthony menambahkan telah menjadi tugas pemerintah desa atau negeri untuk menyusun peraturan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan negeri, yang selama ini masih menjadi hambatan.

"Saya berharap kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan APBDes atau negeri yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memberikan dampak bagi penilaian opini laporan keuangan Pemkot Ambon pada 2017," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017