Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon meningkatkan kapasitas aparatur desa dan negeri dengan memberi pelatihan untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan menyampaikan laporan setelah tahun anggaran berakhir.
"Pelatihan penyusunan LPPD sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.
Berdasarkan data Pemkot Ambon, di Ibu Kota Provinsi Maluku itu terdapat 20 kelurahan, 20 negeri (setingkat desa), dan 10 desa. Negeri dipimpin oleh raja selaku kepala pemerintahan yang dipilih secara adat dan dilantik oleh wali kota.
Baca juga: Aparatur desa di Ambon dilatih pengelolaan aset desa, cegah korupsi dana desa
Ia mengatakan penyusunan LPPD setiap tahun wajib dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses kegiatan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa/negeri oleh kepala desa, raja dan lurah kepada wali kota. Pelatihan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa untuk mencegah terjadinya "kebocoran" yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan dampak hukum lainnya.
"Melalui laporan ini Pemkot Ambon melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan dan kendala yang dihadapi setiap Desa dan Negeri, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Di era digitalisasi, katanya aparatur pemerintah hendaknya mampu meningkatkan Inovasi kreatifitas serta daya saing guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat karena tujuan pemerintahan adalah pelayanan, percepatan pembangunan serta menyejahterakan masyarakat.
"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mengukur sejauh mana peran kita dalam membangun daerah, serta sejauh mana program dan kegiatan yang direncanakan dan jalankan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat," katanya.
Kegiatan ini lanjutnya, diharapkan dilaksanakan setiap tahun agar hasil laporan yang di susun pemerintah desa dan negeri sesuai dengan peraturan yang ada dan meningkatkan nilai bagi Pemkot Ambon
"Penyusunan LPPD ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan perundang undangan," ujar Bodewin.
Baca juga: Bupati Sula: aparatur desa harus netral