Ternate, 7/5 (Antaranews Maluku) - Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes menegaskan agar seluruh aparatur desa di kabupaten tersebut menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada Maluku Utara (Malut), sehingga melahirkan pilkada yang demokratis dan berkualitas.
"Seharusnya aparatur desa tunjukkan sikap netral dan tidak berpihak pada kandidat tertentu di pilkada Malut 2018," katanya di Ternate, Senin.
Dirinya juga mengatakan ada kepala desa yang terlibat dalam politik praktis dengan mengikuti kampanye di salah satu pasangan calon. Akibatnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan mengambil langkah tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap aparatur desa yang terlibat dalam politik praktis.
Terkait keterlibatan salah satu kepala desa, Bupati Sula Hendrata Thes menyatakan, bahwa Kepala Desa Malbufa Kecamatan Sanana Utara, yang terlibat dalam politik praktis, di salah satu kampanye pasangan calon, telah divonis hakim penjara selama dua bulan.
"Kami selaku pemerintah daerah tinggal menunggu hukum tatap dari penegak hukum langsung kita pecat secara tidak terhormat, namun sekarang kita masih menunggu pasalnya Kepala Desa Malbufa melakukan banding atas putusan tersebut, kami tetap pada prinsip sesuai pada undang undang desa nomor 6 itu sangat jelas dan tetap kami memberhentikan bagi kepala desa yang terlibat politik praktis," ujarnya.
Bupati menambahkan, bendahara Karamat Titdoi juga kami sudah pecat, karna mengikiti kampenye di desa desa, dan ketua BPD Fogi Kecamatan Sanana juga kami pecat karna melanggal UU Desa No 6 mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
"Dua orang yang masuk dalam aparatur desa dan terlibat dalam politik praktis kami pecat secara tidak terhormat, karena telah melanggar aturan dalam undang undang desa nomor 6," kata Bupati Hendrata.