Ternate (Antara Maluku) - Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus menegaskan tidak akan menambah lagi biaya untuk pelaksanaan pilkada kabupaten itu Desember 2015, karena dana Rp9 miliar sudah ideal.
"Kami tetap optimis pilkada Kepsul akan tetap dilaksanakan pada tahun ini, seperti yang telah dijadwalkan yakni tahun 2015, namun juga KPU Kepsul pun dengan resmi kembali mencabut pleno penundaan tersebut, tetapi keputusan itu tidak akan pengaruhi pemkab untuk menambah anggaran untuk pilkada," katanya di Ternate, Sabtu.
Bahkan, dirinya mengatakan, pihak pemerintah daerah Kepsul tidak akan lagi melakukan penambahan anggaran pilkada sesuai dengan permintaan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU sebesar Rp14 miliar.
"Saya selaku pemerintah daerah tetap optimis pilkada Kepsul akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yakni tahun 2015, sebab anggaran pihak pemda telah menyediakan sebesar Rp 9 milyar tinggal terserah. Kalau KPUD mau menunda itu terserah saja, intinya pihak kami telah menyediakan anggaran pilkada Kepsul itu sebesar Rp9 miliar," katanya
Ahmad Mus menambahkan, apabila pihak KPUDtidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pilkada Kepsul sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, otomatis pihak KPU Kepsul dengan jelas melanggar UU, sebab anggaran telah kami sediakan, sehinga tidak ada alasan pilkada sula tersebut ditunda dan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Saya ingin menegaskan bahwa Pemda Sula tidak akan melakukan penambahan anggaran Pilkada Sula sesuai dengan permintaan pihak KPU Kepsul sebesar Rp14 miliar, namun yang pemda sediakan ha
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua KPU Kepsul, Bustamin Sanaba ketika dikonfirmasi menyatakan, KPU memang mengusulkan biaya pilkada Kepsul Desember 2015 ini senilai Rp14 miliar, karena ada sejumlah item yang masuk dalam belanja KPU seperti alat peraga kampanye dan baliho calon yang bertarung di pilkada disiapkan oleh KPU.
"Dengan anggaran sebesar Rp9 miliar yang disiapkan Pemkab Kepsul, terpaksa banyak item yang harus dikurangi seperti sosialisasi pilkada dan penyelesaikan sengketa pilkada, jika ada pasangan calon yang membawanya ke jalur hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mengakui, jika dalam pelaksanaan pilkada Kepsul ada calon yang menggugat ke PTUN maupun Mahkamah Konstitusi (MK), otomatis KPU tidak bisa menghadirkan saksi, karena dana tersebut harus dipangkas dengan disesuaikan dana yang telah disiapkan pemda setempat.