Ternate (Antara Maluku) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku Utara (Malut) mengembalikan berkas ke Kejati Malut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan masjid raya senilai Rp23,5 miliar dengan tersangka Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus (AHM).
"Saya sudah buat P-20 untuk menanyakan ke penyidik tetapi baru dijawab 10 April kemarin dan ini sudah akan dikembalikan," kata Dir Reskrimsus Polda Malut, Kombespol Muhammad Arifin di Ternate, Sabtu.
Ia mengatakan, keterlambatan memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa tersebut lantaran masih menunggu surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita memang menunggu surat dari OJK itu yang lama. Makanya baru akhir bulan Februari dipenuhi. Jadi semua rekening yang diijinkan itu kita sudah buka semua, kemudian secara tekhnis kita akan lengkapi berkas dan kita akan serahkan," katanya.
Dia menjelaskan, setelah pihaknya menerima ptunjuk P-19 tersebut, sejak November 2014 lalu, baru dapat di penuhi oleh pehaknya setelah membentuk tim bersama dengn OJK melaksanakan tugas membuka rekening dari Tersangka maupun para terpidana dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Saya sudah perintahkan ke penyidik untuk bekerja keras, ada yang ke Jakarta, ke Kepsul dan Manado dan semua berkas telah disempurnakan, tentunya ada resumenya itu sedang diperbaiki. Jadi berkasnya telah diserahkan ke Kejati," katanya.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembanguan mesjid Sanana dengan tersangka Bupati Kepulauan Sula ini telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid raya Sanana tersebut sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan pertama yang dilakukan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Dimana, pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sedikitnya 110 pertanyaan kepada Bupati sapaan AHM ini dan penyidik masih mempelajari jawaban itu untuk menganalisa kemungkinan masih ada pertanyaan tambahan.
Sementara itu, Kajati Malut, Agus Sutoto ketika dihubungi sebelumnya menyatakan, berkas perkara dengan tersangka Bupati Kepsul AHM telah dikembalkan ke Kejati guna memenuhi petunjuk P-19 pada lima bulan lalu. Meski demikian, baru dapat memenuhi petunjuk P-19 tersebut dengan merampungkan resume berkas perkara dari Bupati Kepsul ini.
Kejati Malut juga telah mengeluarkan surat permintaan jawaban kepada Penyidik Dit Reskrimsus Polda Malut melalui petunjuk P-20 yang menanyakan keterlambatan memenuhi P-19 tersebut.