Ternate, 24/1 (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara berjanji akan menahan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Bobong tahun anggaran 2009 senilai Rp4,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Muhammad Arifin, di Ternate, Minggu, menyatakan kasus ini diduga melibatkan Ahmad yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain yakni, Ema Sabar, Majestisa dan Hidayat telah ditahan.
"Jadi untuk tersangka Ahmad menunggu penyelesaian penahanan ketiga tersangka sebelumnya, selanjutnya Ahmad dan lima lainnya," ujar Muhammad.
Menurutnya, berkas tiga tersangka yang berada di sel tahanan Mapolres Ternate, kini masih dalam pemelitian jaksa di Kejati Maluku Utara.
"Kemungkinan besar P-21 pada akhir Januari 2016 dan berkas tersangka dilengkapi sesuai permintaan jaksa," kata Muhammad.
Khusus penahanan tersangka mantan Bupati Kepulauan Sula, dia menjelaskan, penyidik harus melihat fakta persidangan ketiga tersangka yang sudah ditahan.
"Kasus ini untuk berkas tersangka Ahmad displit dengan tiga tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik, sehingga biasanya harus menunggu sampai selesai proses hukum mereka," tandas Muhammad.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus ini telah ditahan penyidik Polda Maluku Utara dan diarahkan ke sel tahanan Polres Ternate pada 7 Januari 2016.
Alasannya, sel tahanan milik Polda Maluku Utara melebihi kapasitas penghuni.
Sedangkan, sebanyak enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009 senilai Rp 4,6 miliar, dijadwalkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan.
Enam tersangka tersebut adalah mantan Ketua Panitia pembebasan lahan, Lukman Umasangaji, mantan Sekda Kepulauan Sula, Arman Sangaji dan mantan Kabag Keuangan Pemkab setempat, M.Yoi Sangaji.