Ternate, 1/3 (Antara Maluku) - BUMN Tunjangan Pensiun Cabang Ternate (Taspen), Maluku Utara (Malut), memiliki program baru selain Tunjangan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua.
"Program baru yang dimiliki tersebut antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM), untuk menyentuh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Seksi Kepesertaan Kantor tunjangan Pensiun Cabang Ternate, Ruta di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan, untuk jaminan ketenaga kerjaan ini baru di luncurkan pada 1 juli 2015, bahkan sampai sekarang terus berjalan, dasar dari JKK dan JKM melalui peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 mengenai kecelakaan kerja.
Menurut PP ini Pemberi Kerja penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta Pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Menurut dia, sesuai ketentuan, pemberi kerja penyelenggara negara yang mempekerjakan ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Seluruh ASN di Malut termasuk program JKK dan JKM karenamerupakan program pemerintah yang di khususkan pegawai pusat dan pegawai daerah otonom sepertihalnya pensiun dan THT, preminya di potong dari penghasilan ASN," ujarnya.
Sedangkan, program JKK dan JKM preminya adalah tanggung jawab pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah dan program JKK serta JKM dibebankan kepada APBN dan APBD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Program baru yang dimiliki tersebut antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM), untuk menyentuh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Seksi Kepesertaan Kantor tunjangan Pensiun Cabang Ternate, Ruta di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan, untuk jaminan ketenaga kerjaan ini baru di luncurkan pada 1 juli 2015, bahkan sampai sekarang terus berjalan, dasar dari JKK dan JKM melalui peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 mengenai kecelakaan kerja.
Menurut PP ini Pemberi Kerja penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta Pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Menurut dia, sesuai ketentuan, pemberi kerja penyelenggara negara yang mempekerjakan ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Seluruh ASN di Malut termasuk program JKK dan JKM karenamerupakan program pemerintah yang di khususkan pegawai pusat dan pegawai daerah otonom sepertihalnya pensiun dan THT, preminya di potong dari penghasilan ASN," ujarnya.
Sedangkan, program JKK dan JKM preminya adalah tanggung jawab pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah dan program JKK serta JKM dibebankan kepada APBN dan APBD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017