Ambon, 9/3 (Antara Maluku ) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan Sistem Pelayanan Perijinan Tepadu secara online (Simantap) untuk mempermudah pengurusan perizinan.

"Sistem ini diterapkan guna membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan perizinan pelayanan pajak, retribusi, maupun Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online tanpa harus berurusan ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian kota Ambon, Johanis Latumahina, Kamis.

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan dan invetasi dilakukan secara online melalui website www.simantaponline.ambon.go.id, sehingga masyarakat yang akan mengurus perizinan tidak perlu mendatangi kantor DPMPTSP Ambon.

"Penerapan sistem secara online telah dimulai sejak 2016 sehingga tidak ada lagi pelayanan tatap muka, serta menghindari pungutan liar yang dilakukan oknum petugas maupun pihak ketiga atau calo," katanya.

Dikatakannya, pelayanan online masyarakat cukup berakses dari kantor atau rumahnya melalui perangkat komputer atau laptop dan sejenisnya.

Setelah melakukan registrasi secara online dilanjutkan dengan pengiriman berkas yang dilakukan melalui sistem scan bagi masyarakat yang memperpanjang pengurusan perizinan, sedangkan untuk pengurusan yang baru diwajibkan membawa berkas guna diverifikasi oleh petugas.

"Setelah pengurusan tersebut disetujui SKPD terkait, maka dikeluarkan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKR) yang telah diinput oleh sistem, sambil menunggu pemberitahuan melalui nomor telepon yang terhubung," ujarnya.

Johanis mengakui, masyarakat yang telah melakukan registrasi akan memperoleh pemberitahuan pembayaran sesuai harga yang telah ditetapkan, tanpa ada biaya tambahan.

"Sistem ini berlaku 24 jam sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas registrasi tanpa ada batasan waktu. Kita berharap upaya yang dilakukan dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan perizinan," katanya.

Menurut dia, pihaknya sementara melakukan kerjasama dengan pihak bank guna proses pembayaran perizinan tanpa melalui petugas di Balai Kota.

"Uji coba pembayaran melalui bank akan dilakukan dalam waktu dekat, karena saat ini sementara dilakukan proses perbaikan jaringan sambil berkoordinasi dengan pihak PLN. Seluruh upaya yang dilakukan melalui sistem ini juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tandasnya.

Dia mengemukakan, sosialisasi telah dilakukan pihaknya kepada masyarakat sehingga proses pengurusan perizinan tidak lagi dilakukan secara manual karena telah tersistem.

"Penerapan pengurusan perizinan secara online telah dilakukan di empat kota di Indonesia diantaranya Jakarta, Surabaya dan kabupaten Bojonegoro serta kota Ambon," kata Johanis.




Pewarta: penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017