Ternate, 22/3 (Antara Maluku) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melarang warga menebang atau memangkas dahan pohon yang berada di sepanjang bahu jalan umum.

"Sebab pohon jenis trembesi, tanjung dan linggua yang merupakan aset pemerintah kota ini diharapkan dapat ikut dijaga dan dipelihara untuk kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," kata Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Ternate Yus Karim di Ternate, Rabu.

Dia mengaku kesadaran warga terhadap pentingnya RTH masih sangat minim, terutama di wilayah Kecamatan Kota Ternate Utara yang banyak ditemui pohon yang sengaja dirusak warga secara sepihak, padahal pohon jalan sangat bermanfaat dalam mengurai polusi udara di Kota Ternate.

"Memang kami sadari pohon itu merusak drainase, trotoar, tetapi karena penghijauan juga salah satu kebutuhan dan itu dianjurkan bukan walikota punya mau, itu sudah instruksi undang-undang dan itu punya peraturan menteri bahwa harus ada penghijauan, kalau tidak kota ini polusi," kata Yus.

Oleh karena itu, pihaknya sudah membuat pendekatan dengan seluruh camat dan selanjutnya akan lakukan pendekatan dengan seluruh lurah untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan menebang pohon jalan.

Masyarakat diingatkan jika merasa terganggu atau terancam dengan keberadaan pohon, maka dapat segera menyampaikan keluhannya ke DLH Kota Ternate, bukan mengambil langkah sendiri.

"Ada keluhan bisa sampaikan ke sini kita cari solusinya seperti apa, mungkin cuma pangkas sementara, menanti pembibitan yang baru untuk pergantian, tetapi jika saya dapat ada warga yang memotong pohon tanpa koordinasi, saya akan bertindak sesuai aturannya," katanya.

Dia menambahkan di tahun 2017 telah mengusulkan pengadaan bibit baru sebanyak 10 ribu pohon.

"Memang, BLH tengah mengupayakan supaya tahun ini diperencanaan itu ada sekitar 10 ribu pohon untuk pergantian itu," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017