Ternate, 3/5 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengaku penataan perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada 13 lokasi di tiga kecamatan terhambat oleh masalah relokasi penduduk.
"Lokasi kumuh tersebut ada yang sudah ditata, namun penataan kawasan kumuh masih ada yang belum dilakukan karena terkendala relokasi penduduk dan prioritas utama penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Ternate diprioritaskan pada 13 lokasi kelurahan yang telah ditetapkan," kata anggota DPPD Kota Ternate Junaidi Bahruddin di Ternate, Rabu.
Menurut dia, penataan dilakukan di kelurahan Fitu, Kalumata, Bastiong Karance dan Bastiong Talangame, Mangga Dua, Mangga Dua Utara (Ternate Selatan), Gamalama, Makassar Timur (Ternate Tengah), Soasio, Salero, Toboleu, Sangadji dan Duda-Dufa (Ternate Utara). Luas area kawasan kumuh di 13 lokasi itu 21,75 hektare.
"Skema atau pola-pola penanganan ada berbeda sesuai dengan tipologi dan klasifikasi kawasan kumuh tersebut. Alternatif kebijakan dan stateginya bisa berupa pemugaran, peremajaan ataupun pemukiman kembali (relokasi)," katanya.
Sehingga dari tiga aspek pengelolaan itu, akan dilihat dampak posisif dan negatifnya dan akan dikoordinasikan dengan pemkot terkait dengan legalitas lahan, potensi-potensi kemudian resiko.
Oleh karena itu, hasil identifikasi kemudian itu memberi gambaran ke pemerintah bahwa kawasan ini pendekatannya ditangani dengan model apa.
Dia menyatakan kawasan-kawasan tertentu yang lahannya legal mungkin dilakukan peremajaan atau pemugaran atau tidak ada penggusuran.
Namun bagi lahan-lahan milik pemerintah yang ditempati warga tanpa sertifikat atau ilegal maka harus direlokasi.
Sementara untuk kawasan kumuh Mangga Dua Utara, Mangga Dua dan Bastiong Talangame (Kawasan Kobas) penanganan difokuskan sepanjang kawasan jalur tepi partai Kota Ternate-Bastiong berupa kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan anggaran sebesar Rp 13,9 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Lokasi kumuh tersebut ada yang sudah ditata, namun penataan kawasan kumuh masih ada yang belum dilakukan karena terkendala relokasi penduduk dan prioritas utama penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Ternate diprioritaskan pada 13 lokasi kelurahan yang telah ditetapkan," kata anggota DPPD Kota Ternate Junaidi Bahruddin di Ternate, Rabu.
Menurut dia, penataan dilakukan di kelurahan Fitu, Kalumata, Bastiong Karance dan Bastiong Talangame, Mangga Dua, Mangga Dua Utara (Ternate Selatan), Gamalama, Makassar Timur (Ternate Tengah), Soasio, Salero, Toboleu, Sangadji dan Duda-Dufa (Ternate Utara). Luas area kawasan kumuh di 13 lokasi itu 21,75 hektare.
"Skema atau pola-pola penanganan ada berbeda sesuai dengan tipologi dan klasifikasi kawasan kumuh tersebut. Alternatif kebijakan dan stateginya bisa berupa pemugaran, peremajaan ataupun pemukiman kembali (relokasi)," katanya.
Sehingga dari tiga aspek pengelolaan itu, akan dilihat dampak posisif dan negatifnya dan akan dikoordinasikan dengan pemkot terkait dengan legalitas lahan, potensi-potensi kemudian resiko.
Oleh karena itu, hasil identifikasi kemudian itu memberi gambaran ke pemerintah bahwa kawasan ini pendekatannya ditangani dengan model apa.
Dia menyatakan kawasan-kawasan tertentu yang lahannya legal mungkin dilakukan peremajaan atau pemugaran atau tidak ada penggusuran.
Namun bagi lahan-lahan milik pemerintah yang ditempati warga tanpa sertifikat atau ilegal maka harus direlokasi.
Sementara untuk kawasan kumuh Mangga Dua Utara, Mangga Dua dan Bastiong Talangame (Kawasan Kobas) penanganan difokuskan sepanjang kawasan jalur tepi partai Kota Ternate-Bastiong berupa kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan anggaran sebesar Rp 13,9 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017